Qanun di Meurah Mulia Aceh Utara, Lembu Berkeliaran Didenda Rp 150 Ribu, dan Kambing Rp 75 Ribu
Dimana setiap ternak yang berkeliaran akan langsung ditangkap warga, sehingga pemilik ternak wajib membayar denda
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
"Saat qanun berlaku, maka setiap gampong membuat rekening khusus ternak di Bank Aceh Syariah.
Jadi uang yang diperoleh dari denda langsung distor oleh petugas kami ke rekening ternak desa setempat.
Baca: Jelang Persiraja vs PSMS Medan, Gurning Punya Rekor Bagus di Lampineung
Uang itu bisa digunakan pihak desa untuk kegiatan sosial dan keagamaan," papar Iptu Boestani.
Jadi, setelah qanun tersebut berlaku setahun delapan bulan, sudah bisa dikatakan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di Meurah Mulia.
"Bila pun ada, cuma sesekali, itu pun mayoritasnya ternak asal luar Kecamatan Meurah Mulia," katanya.
Jadi sekarang ini petani di Meurah Mulia tidak risau lagi dengan ternak yang akan merusak tanaman mereka, angka kecelakaan lalu lintas akibat ternak sudah tidak ada lagi.
"Begitu juga tidak ada lagi kotoran ternak di jalan-jalan desa," demikian Ioti Boestani.(*)
Baca: Tunjangan Cuti Tahunan Direksi BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat