Vonis Jadi 8 Tahun, Irwandi Akan Lawan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Putusan banding itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian antara lain isi website MA.
Baca: Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Website MA menginformasikan, majelis hakim yang menangani perkara banding Irwandi Yusuf itu adalah Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama - secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Baca: Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.
Atas putusan ini, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding.(*)
Baca: Prediksi Starting Line-up Liverpool vs Chelsea, Juara Liga Champions vs Juara Liga Europa