Berita Banda Aceh

1,1 Ton Ganja Dibakar di Mapolresta Banda Aceh, Segini Upah Pengiriman ke Jakarta, Ini Kronologisnya

Pemusnahan ratusan bal ganja plus 482 gram sabu tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (15/8/2019)

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto bersama para pejabat dari sejumlah instansi membakar barang bukti ganja 1,1 ton di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (15/8/2019). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan 1,1 ton ganja kering hasil tangkapan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu malam, 21 Mei 2019 lalu.

Pemusnahan ratusan bal ganja plus 482 gram sabu tersebut dilakukan di halaman Mapolresta Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).

Pemusnahan 1,1 ton ganja kering tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan melibatkan para pihak yang diundang dalam kegiatan itu mulai kejaksaan, BNN Kota Banda Aceh, BPOM Aceh, unsur Muspida Kota Banda Aceh serta berbagai elemen lainnya.

Baca: Ketua PWI Akhirnya Laporkan Percobaan Pembakaran Kantor ke Mapolres Aceh Tenggara

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH mengatakan dalam pemusnahan 1,1 ton ganja kering itu petugas juga ikut menghadirkan para tersangka Novendri Cs di lokasi pemusnahan.

“Tersangka Novendri Cs ditangkap saat akan membawa ratusan bal ganja menggunakan truk Mistubishi Fuso B 9391 VO tujuan Jakarta yang disopiri oleh Novendri,” kata Trisno.

Novendri asal Sumatera Barat yang merupakan sopir truk Fuso itu, lanjut Kapolresta mendapatkan upah Rp 300 ribu untuk setiap kilogram ganja-ganja itu, bila barang haram tersebut tiba di Jakarta.

Baca: Bayi 14 Bulan Peluk Jasad Ayahnya Sudah Meninggal 3 Hari, Polisi Nangis Saat Gendong Sang Bayi

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial RAV (25), dan BS (35) yang merupakan warga Kota Banda Aceh hanya mendapatkan Rp 300 ribu untuk jasa muat ganja tersebut ke dalam truk.

“Tersangka BS juga dijanjikan oleh pelaku LU, juga akan mendapat upah Rp1 juta atas jasa memuat dan biaya tersebut akan diserahkan saat lebaran tiba,” ujar Kombes Trisno didampingi Kasat Narkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH.

Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini pun mengimbau dan berharap masyarakat untuk tidak mudah terbuai dengan janji serta ‘angin syurga‘ yang diberikan bandar narkoba.

Baca: Tujuh Perwira Polri Bener Meriah Serah Terima Jabatan, AKP Hartana Jadi Kabag Ren

Karena, upah yang dijanjikan para bandar barang haram tersebut sama sekali tidak sebanding, bila tertangkap dan dihukum belasan tahun, bahkan maksimal dihukum mati.

Bukan hanya itu saja, narkoba juga dapat menghancurkan bangsa dan generasi muda bangsa ini.

Karena itu, ungkap Kombes Trisno, peran serta tanggung jawab semua pihak itu sangat penting, agar mata rantai peredaran narkoba itu dapat dimusnahkan.

Baca: Dermawan Sapu Habis Qurban, Harga Setara Kambing Rp 1,25 Juta!

“Narkoba jenis sabu-sabu misalnya, bukan hanya orang yang punya uang atau orang kaya yang menggunakannya. Tapi, semua umur dan status pekerjaan, terutama usia produktif mulai 18 sampai 40 tahun.

Lalu, semua status, mulai pegawai negeri, sampai petani dan buruh bangunan menggunakan barang haram tersebut.

Apa jadinya bangsa ini kalau kondisi ini terus terjadi,” tambah Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha.(*)

Baca: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat 15 Zulhijjah pada 49 Masjid di Kota Banda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved