Remisi Napi
145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar
“Bagi mereka yang kabur, bukan kali ini saja tak mendapatkan remisi, tapi seterusnya ke depan juga tak bisa diusulkan,” ujar Ramli.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli menyatakan napi kabur tidak akan pernah diusul untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Hasil remisi tersebut nantinya akan disampaikan kepada napi setelah upacara memperingati 17 Agustus.
“Jumlah napi dan tahanan tiap harinya bervariasi. Hari ini jumlah tahanan 185 dan napi 193, tapi karena ada yang bebas satu orang, sehingga napi tersisa 192 orang,” pungkas Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Yusuf Korban LDR Bersedia Dikenalkan dengan Kakak Sepupu Intan, Berubah Pikiran karena Hal Ini
Baca: Firasat Ita Arsita sebelum Anaknya Aris Ananda Ditemukan Meninggal Terapung di Waduk Surien
Baca: Begini Bentuk Perubahan Bendera Aceh yang Sudah Diajukan ke Pusat
Baca: Pemeran Video Mesum 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polisi, Sebut Nama Garut dan Beredar via WhatsApp