5 Fakta Video Asusila Vina Garut, Pelaku Mantan Suami Istri hingga Dijerat Pasal Berlapis
Pada video pertama, durasi pengambilan gambar adalah 1 menit 30 detik, dengan pemeran dua orang pria dan satu orang wanita.
Dikutip dari Tribun Jabar, sebuah akun Twitter, video seks gangbang itu bahkan diperjualbelikan.
Akun twitter tersebut meminta bayaran pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.
Totalnya ada 44 video aksi gangbang yang bisa didapat.
Nantinya admin akun twitter itu akan memberi link google drive kepada pembeli video.
Puluhan video itu merupakan aksi gangbang yang diberi nama: Vina Garut'.
Terdapat dua part video. Masing-masing part, terdiri dari 22 video.
Baca: 3 Motif Pembunuhan Gadis dalam Karung yang Ditemukan Tinggal Tulang, Salah Satunya Cemburu
Baca: Parah! Tukang Bakso Jajakan Istri Tengah Hamil untuk Layani Bertiga, Rela ke Surabaya Demi Pelanggan
4. Belum jadi tersangka
Sementara terkait status pelaku V dan A, Budi menyebut belum menjadi tersangka.
Namun tidak menutup kemungkinan jika keduanya bisa ditetapkan menjadi tersangka.
5. Dijerat pasal berlapis
Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul 5 Fakta Video Asusila Vina Garut, dari Link Dijual di Sosial Media Hingga Salah Satu Pelaku Pria Sakit Keras Tak Bisa ke Kantor Polisi