Peringatan Hari Damai Aceh
5.000 Ha Tanah Diusul untuk Korban Konflik, BPN: Saat Ini Sedang Proses Aceh Utara dan Aceh Timur
Ada sekitar 5.000 ha tanah yang diusulkan untuk eks kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik di Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Saat ini dia katakan, meski Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk sesuai dengan amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh, tetapi baru sekitar 30 persen kewenangan pertanahan yang diberikan ke Aceh, sisanya masih di Kementerian Agraria.
“Kalau kewenangannya sudah penuh, baru bisa kita percepat (pembagian lahan),” kata Nova Iriansyah.
Berusaha Naikkan Bendera Bulan Bintang di DPRA, Lima Mahasiswa Diamankan Polisi
Dipukuli Saat Aksi Demo, Anggota DPRA Azhari Cagee Lapor ke Polda Aceh
Kronologi 3 Polisi Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa, 11 Mahasiswa Ditangkap
“Nah sekarang kewenangannya masih di Kementerian Agraria, tentu prosesnya di sana dan kita mengawal saja sambi berharap mudah-mudahan cepat dialihkan," ujar dia kepada Serambinews.com.
Menurut Nova, persoalan pertanahan sebenarnya masalah yang sangat teknis. Sebab sebelum dibagikan kepada korban konflik, harus dipastikan dulu bahwa tanah tersebut sudah terukur, harus dilakukan konsolidasi lahan, termasuk mendata kembali kawasan Hak Guna Usaha.
"Agar ketika diterbitkan sertifikat tidak ada masalah lagi. Memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi komitmennya kita berharap segera bisa dibagikan tanah untuk eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik," ungkap Plt Gubernur Aceh ini.(*)