Peringatan Hari Damai Aceh

5.000 Ha Tanah Diusul untuk Korban Konflik, BPN: Saat Ini Sedang Proses Aceh Utara dan Aceh Timur

Ada sekitar 5.000 ha tanah yang diusulkan untuk eks kombatan dan tapol/napol, serta masyarakat korban konflik di Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Saiful SP MH, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada eks kombatan dari Pidie Jaya dalam acara peringatan Hari Damai Aceh di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2019) 

Saat ini dia katakan, meski Dinas Pertanahan Aceh telah terbentuk sesuai dengan amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh, tetapi baru sekitar 30 persen kewenangan pertanahan yang diberikan ke Aceh, sisanya masih di Kementerian Agraria.

“Kalau kewenangannya sudah penuh, baru bisa kita percepat (pembagian lahan),” kata Nova Iriansyah.

Berusaha Naikkan Bendera Bulan Bintang di DPRA, Lima Mahasiswa Diamankan Polisi

Dipukuli Saat Aksi Demo, Anggota DPRA Azhari Cagee Lapor ke Polda Aceh

Kronologi 3 Polisi Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa, 11 Mahasiswa Ditangkap

“Nah sekarang kewenangannya masih di Kementerian Agraria, tentu prosesnya di sana dan kita mengawal saja sambi berharap mudah-mudahan cepat dialihkan," ujar dia kepada Serambinews.com.

Menurut Nova, persoalan pertanahan sebenarnya masalah yang sangat teknis. Sebab sebelum dibagikan kepada korban konflik, harus dipastikan dulu bahwa tanah tersebut sudah terukur, harus dilakukan konsolidasi lahan, termasuk mendata kembali kawasan Hak Guna Usaha.

"Agar ketika diterbitkan sertifikat tidak ada masalah lagi. Memang itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi komitmennya kita berharap segera bisa dibagikan tanah untuk eks kombatan, tapol/napol, dan masyarakat korban konflik," ungkap Plt Gubernur Aceh ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved