Berita Banda Aceh
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kajari Aceh Jaya,” ujarnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga tersangka adalah S, TM, dan TR.
Ali Rasab menerangkan, pelaksanaan tahap II tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya,” ujarnya.
Para tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing saat dilakukan penyerahan Tahap II.
Baca juga: Fantastis! Jaksa Sita Rp17 Miliar Uang Hasil Korupsi Program PSR Aceh Jaya, Ini Modus Para Tersangka
Nantinya, papar Ali, JPU Kejari Aceh Jaya akan melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Banda Aceh di Kajhu, sebagai persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung oleh personel dari TNI, memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan mantan Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023, berinisial TR bersama S, selaku Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, dan TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020, jadi tersangka dalam dugaan korupsi PSR Aceh Jaya.
Mereka terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.
Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar
Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.(*)
Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya
tersangka korupsi PSR Aceh Jaya
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Kejati Aceh
Kejari Aceh Jaya
Aceh Jaya
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Brimob Polda Aceh Siapkan Sistem Deteksi Dini Ancaman Bahan Berbahaya dan Beracun |
![]() |
---|
Sekolah Garuda Hadir di Aceh Diresmikan Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Resmi Difungsikan |
![]() |
---|
RSUDZA Dapat Tambahan Alkes Canggih, MRI 1,5 Tesla Segera Beroperasi |
![]() |
---|
Voters Sepakat Gelar Musorprovlub KONI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.