Berita Banda Aceh

Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kajari Aceh Jaya,” ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Kejati Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU Kejari Aceh Jaya di Banda Aceh, Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, ketiga tersangka adalah S, TM, dan TR. 

Ali Rasab menerangkan, pelaksanaan tahap II tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu: PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya,” ujarnya.

Para tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing saat dilakukan penyerahan Tahap II.

Baca juga: Fantastis! Jaksa Sita Rp17 Miliar Uang Hasil Korupsi Program PSR Aceh Jaya, Ini Modus Para Tersangka

Nantinya, papar Ali, JPU Kejari Aceh Jaya akan melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Banda Aceh di Kajhu, sebagai  persiapan untuk proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan ketat dari pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejati Aceh yang didukung oleh personel dari TNI, memastikan tidak adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan mantan Sekda Aceh Jaya periode 2021-2023, berinisial TR bersama S, selaku Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, dan TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020, jadi tersangka dalam dugaan korupsi PSR Aceh Jaya

Mereka terjerat dalam perkara  tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.

Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar

Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved