HUT Ke 74 RI
Dari Total 491 Penghuni Rutan Kelas II Sigli, Kini 238 Napi Diusul Remisi, 11 Orang Masuk Daftar F
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sigli, Pidie mengusulkan remisi (pengurangan masa tahanan) terhadap 238 napi yang telah memenuhi persyaratan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Sigli, Pidie mengusulkan remisi (pengurangan masa tahanan) terhadap 238 napi yang telah memenuhi persyaratan.
Remisi tersebut diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) seiring bergulirnya peringatan HUT RI Ke-74 RI.
Saat ini, penghuni Rutan Kelas II B Sigli telah over kapasitas yang berjumlah 491 narapidana dan tahanan.
"Dari 491 penghuni rutan, hanya 238 yang diusulkan remisi yang memenuhi syarat," kata Ketua Rutan (Karutan) Kelas II B Sigli, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, kepada Serambinews.com, Kamis (15/8/2019).
Baca: LP Lhokseumawe Usul Remisi untuk Napi Tipikor, Semua Syarat Sudah Dipenuhi
Baca: 145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar
Baca: 3.437 Napi Dapat Remisi Idulfitri
Ia menjelakan, ratusan penghuni Rutan Sigli tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.
Yaitu, 143 penghuni rutan berstatus tahanan, 15 orang belum menjalani enam bulan masa penahanan dan 57 penghuni rutan terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan dan pemasyarakatan.
Lalu, menjalani pidana kurungan 4 orang, masih tahap proses remisi sebelumnya 16 orang, perbaikan persyaratan 7 orang dan 11 orang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam rutan atau masuk dalam daftar F.
"Total penghuni Rutan Sigli 491 orang. Rinciannya, narapidana 348 orang dan tahanan 143 orang," sebut
Mathrios Zulhidayat. (*)