HUT KE 74 RI
Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pasalnya, mereka masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak sanggup membayar denda.
Ketujuh napi tersebut masih harus menjalani kurungan penjara antara 1 samapi 3 bulan lagi, baru setelah itu bebas.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, narapidana Lapas Kelas II Langsa yang menerima remisi pada perayaan HUT Ke-74 RI tahun 2019 sebanyak 224 orang.
Rinciannya 217 orang remisi umum I dan remisi umum II sebanyak 7 orang.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 terhadap narapidana Lapas Kelas II B Langsa, diserahkan Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, kepada Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar SH.
Saat itu, Wali Kota melakukan anjang sana ke Lapas usai upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Langsa.
Ikut dalam rombongan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIk MSc, Kajari Langsa, Ikhwanul Hakim SH, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf M Iqbal Lubis, dan lainnya.
Sementara 217 napi yang mendapat remisi umum I, rinciannya sebagai berikut.
Napi yang mendapat remisi 1 bulan 31 orang, remisi 2 bulan 37 orang, remisi 3 bulan 77 orang, remisi 4 bulan 29 orang, remisi 5 bulan 38 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Bongkar Mata-mata di Kopi Johny, Hotman Paris Sebut Pengunjung yang Berkhianat: Awas!
Baca: Tolong Polisi yang Terbakar Saat Aksi Demo Mahasiswa di Cianjur, Foto Pelajar Ini Viral
Baca: 4 Fakta Unik Momen 17 Agustus, Soekarno Sebut Teks Proklamasi Dibacakan dengan Mikrofon Curian
Baca: KKB Papua Tembak 2 Anggota TNI, Pangdam Cendrawasih Sebut OPM Diduga Manfaatkan Momen HUT RI