Berita Lhokseumawe

Begini Perkembangan Kasus Pekerja Asuransi Palsukan Stempel Polsek Banda Sakti Lhokseumawe

Sedangkan surat kehilangan palsu dibuat Am untuk bisa mengklaim biaya asuransi ke tempat ia bekerja

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM//SAIFUL BAHRI
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo bersama personelnya memperlihatkan barang bukti dari tersangka yang memalsukan surat kehilangan kepolisian dan memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Minggu (14/7/2019). 

Lalu, beberapa lembaga STNK Sepmor dan dua BPKP Sepmor.

Sedangkan modus operandi tersangka, bila ada konsumen yang tidak mampu lagi membayar angsuran Sepmor di lesing yang ada kerjasama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka Am langsung mengambil Sepmor tersebut.

Baca: Dihadang Dengan Minimi, Satu Prajurit TNI Gugur di Papua, Penyerang Diduga Kelompok Egianus Kogoya

Selanjutnya dia pun mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk memalsukan surat kehilangan polisi, agar bisa diklaim ke asuransi tempat dia bekerja.

Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka Sepmor tersebut pun dijual tersangka dengan harga yang normal.

Sedangkan aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir sekitar dua bulan lalu.

Sementara ini tersangka bidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUhP tentang pemalsuan data outentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(*)

Baca: Pelanggan Tembak Pelayan Cafe, Dianggap Sajikan Roti Isi Terlalu Lama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved