Berita Lhokseumawe

Begini Perkembangan Kasus Pekerja Asuransi Palsukan Stempel Polsek Banda Sakti Lhokseumawe

Sedangkan surat kehilangan palsu dibuat Am untuk bisa mengklaim biaya asuransi ke tempat ia bekerja

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM//SAIFUL BAHRI
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo bersama personelnya memperlihatkan barang bukti dari tersangka yang memalsukan surat kehilangan kepolisian dan memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Minggu (14/7/2019). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Am (28) asal Baktia, Aceh Utara, beberapa waktu lalu ditangkap tim Polsek Banda Sakti Lhokseumawe atas dugaan telah memalsukan surat laporan kehilangan sepeda motor (Sepmor) dari kepolisian berulang kali.

Bahkan Am juga memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti.

Sedangkan surat kehilangan palsu dibuat Am untuk bisa mengklaim biaya asuransi ke tempat ia bekerja.

Selanjutnya Sepmor yang dalam catatan pihak asuransi dan juga lesing telah hilang, dijual tersangka dengan harga yang normal.

Baca: Menguji Nyali, Melihat Lebih Dekat Buaya Rawa Singkil

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo, menyebutkan, untuk sekarang ini pihaknya tinggal merampungkan berkas saja.

Sehubungan untuk pemeriksaan saksi sudah tuntas.

Dimana pihaknya telah memintai keterangan sebanyak 12 saksi, dengan rincian tiga anggota Polsek yang tekenannya dipalsukan.

Empat saksi selaku pemilik sepmor yang dijual tersangka.

Dua orang yang membeli Sepmor dari tersangka.

Satu saksi dari pihak asuransi tempat tersangka bekerja, serta dua saksi dari lessing Sepmor yang sempat dijual tersangka.

"Jadi kota targetkan dalam pekan ini berkasnya sudah bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," katanya.

Baca: Tangis Istri Almarhum Mando Gapi Pecah Saat Melihat Api Melalap Rumahnya

Ditambahkan, untuk sekarang ini tersangka sudah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Polsek Banda Sakti.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah mengamankan empat unit Sepmor yang sempat dijual tersangka, yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat.

Satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, stempel palsu Polsek Banda Sakti, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved