Senin, 27 April 2026

Pengamanan Bos Sabu

Bos Sabu 70 Kg Diisolasi Selama Jalani Persidangan, Ditahan Sendiri di Sel, Akses Dibatasi

Hanya saja Ramli, dibatasi agar tidak berkomunikasi dengan tahanan lain, karena demi pengamanan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Ramli terdakwa kasus sabu 70 kilo dan ekstasi 3 kilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 2015. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara memberi pengamanan ketat kepada Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang terlibat dalam kasus sabu70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram saat menghadapi proses sidang.

Bos sabu tersebut bersama empat terdakwa lain sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam dua bulan terakhir ini dalam kasus penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Aceh melalui peraian Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dari empat terdakwa lain, Metaliana (28) anak Ramli dan menantunya Muhammad Zubir.

Sedangkan dua lagi adalah Saiful Bahri alias Pon (29), dan Muhammad Zakir (23), keduanya warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Baca: Tangis Istri Almarhum Mando Gapi Pecah Saat Melihat Api Melalap Rumahnya

Baca: Begini Proses Dua Sejoli Berkenalan, Lalu Berlanjut Naik ke Bulan di Gubuk Sawah di Aceh Utara

Baca: Segera Dirilis, Realme 5 Pakai 4 Kamera Belakang, Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya

“Dari akhir Juli sampai sekarang dia berada dalam tahanan Mapolres Aceh Utara, tapi dia dalam kamar sendiri dalam tahanan tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Sabhara Iptu Hendra Gunawan Tanjung kepada Serambinews.com, Minggu (18/8/2019).

Disebutkan, dia ditempatkan dalam kamar sendiri untuk membatasi aksesnya dengan tahanan lain.

Namun, hak-hak dia tetap diberikan, seperti makan, shalat dan lainnya.

Hanya saja Ramli, dibatasi agar tidak berkomunikasi dengan tahanan lain, karena demi pengamanan.

“Proses pengamanan terhadap dia juga kita lakukan dengan baik, misalnya ketika ada sidang. Dia kita kawal sampai selesai proses sidang kemudian dibawa pulang lagi,” kata Iptu Hendra Gunawan Tanjong.

Ini dilakukan karena ada permintaan pihak Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019.

Dalam penelusuran lebih lanjut terungkap sabu dan ekstasi itu milik bandar besar bernama Ramli, napi asal Aceh yang ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved