Upacara HUT RI

Takengon Dua, Galus Satu, Napi Bebas Usai Dapat Remisi

Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, dinyatakan bebas setelah mendapat remisi pada peringatan HUT kemerdekaan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyerahkan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas II B Takengon, Sabtu (17/8/2019). Dua orang Narapidana bebas murni setelah menerima remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74. 

TAKENGON ‑ Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, dinyatakan bebas setelah mendapat remisi pada peringatan HUT kemerdekaan ke‑74 Republik Indonesia. Remisi itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Sabtu (17/8) usai pelaksanaan upacara hari kemerdekaan.

Dua napi bebas murni setelah mendapat remisi yaitu Ahmad Daud (28) dan Tumirin (45). Ahmad Daud sebelumnya tersangkut kasus pelecehan seksual dan narkoba. Sedangkan Tumirin, terjerat kasus pencurian dan narkoba. "Pemberian remisi bagi para napi di rutan ini seluruhnya berjumlah 227 orang. Dua di antaranya, bebas murni," kata Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Sugianto.

Sementara dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus), seorang warga binaan bisa menghirup udara segar atau bebas setelah mendapat remisi itu. Narapidana yang memperoleh remisi bebas pada HUT RI yakni Zailani. Ia sebelumnya tersandung kasus pencurian dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun kurungan oleh pengadilan. Sementara 152 warga binaan memperoleh remisi dengan pengurangan masa kurungan sebanyak 1‑6 bulan.

Bupati Galus, M Amru mengatakan, dengan pemberian remisi itu diharapkan  para warga binaan dapat mematuhi aturan dan mampu menciptakan keterampilan. "Semoga ke depan ada kontribusi yang lebih positif," harapnya.

Sementara Kepala Rutan Cabang Blangkejeren, Zulkifli mengatakan, jumlah warga binaan di rutan tersebut saat ini mencapai 222 orang, yang terdiri atas 211 laki‑laki dan 11 perempuan. Disebutkan, dari 152 napi penerima remisi tersebut sebanyak 144 orang mendapat remisi umum 1, sedangkan 8 lainnya remisi umum 2. "Para napi di Rutan Blangkejeren mayoritas tersandung kasus narkoba, kemudian disusul kasus pencurian dan kasus kriminal lainnya,"sebutnya.

Pada bagian lain, Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Sugianto mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut idealnya berkapasitas 113 orang, namun saat ini telah dihuni 401 warga binaan. "Selain itu, jumlah petugas tidak sebanding. Hanya 46 personel yang bertugas menjaga para napi dan tahanan," keluh Sugianto.

Walaupun kondisi rutan overkapasitas, lanjut dia, pihaknya tetap menjalankan amanah dengan rasa penuh tanggung jawab. Terutama, mengubah sikap dan perilaku para penghuni rutan. "Selain itu, para penghuni rutan dibekali dengan beragam ilmu kerajinan, sehingga ketika bebas, bisa mandiri dan tidak kembali terjerumus kepada perbuatan negatif," sebutnya.

Disisi lain, lanjutnya, Rutan Kelas II B Takengon, terkendala dengan ketersediaan air bersih, sehingga butuh sumur bor agar bisa memenuhi kebutuhan para penghuni rutan. "Di sini masih kekurangan air bersih. Kebutuhan mendesak, diutamakan untuk keperluan ibadah seperti untuk berwudhu," pungkasnya. (my/c40)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved