Berita Aceh Barat Daya
Polres Abdya Ungkap Sindikat Curanmor Antarkabupaten, Sita 6 Sepmor dan Sasar Penampung
Sindikat ini melancarkan aksi sejak tahun 2017 lalu di Kabupaten Abdya, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Barat
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Dari dua pelaku, polisi menyita enam unit sepmor yang digasak pelaku di berbagai tempat, dan satu kunci ‘T’ yang digunakan pelaku ketika menggasak sepmor .
Sebagian besar sepmor yang telah disita tersebut tidak terlihat atau tidak terbaca lagi nomor mesin dan nomor rangka karena telah dirusak pelaku dengan cara mengerenda.
Menurut Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin (19/8/2019) menjelaskan, dua anggota sindikat curanmor berhasil ditangkap, berawal dari laporan dari warga kehilangan sepmor.
Salbuki (36), warga Desa Cot Mane, Kecamatan Juempa melaporkan kepada polisi tentang kehilangan sepmor BL 5406 EL ketika diparkir di halaman depan Kantor Indomarco, desa setempat, Rabu (14/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca: Nurdin, Warga Aceh Barat yang Sudah 4 Tahun Lumpuh dan Hanya Bisa Terbaring di Rumah
Menindaklanjuti laporan curanmor, Satreskrim Polres Abdya bersama Polsek Blangpidie melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan ditambah informasi dari masyarakat mengarah kepada seseorang.
Ada kecurigaan dari masyarakat terhadap seorang warga yang menyimpan dua unit sepmor tidak jelas di rumahnya.
Anggota Satreskrim Polres Abdya bersama anggota Polsek Blangpidie akhirnya menangkap GR di Desa Alue Sungai Pinang, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 16.40 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan dua unit sepmor, jenis Honda Supra X 125 dan Honda Beat tanpa nomor polisi.
Pengembangan terhadap GR, polisi kembali menangkap satu palaku lainnya, RD di Desa Cot Manee dan menyita satu sepmor jenis Honda Supra X 125, juga tanpa nomor polisi.
Baca: Anggota DPRK Subulussalam Dilantik, Anak Wali Kota Ketua Sementara
Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi menjelaskan, hasil pendalaman terhadap dua pelaku, GR dan RD, kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa enam unit sepmor sehingga barang bukti sepmor yang berhasil disita berjumlah enam unit.
Hasil pemeriksaan bahwa dua pelaku (GR dan RD) merupakan anggoat sindikat aksi curanmor antarakabupaten yang sangat meresahkan masyarakat.
Sindikat ini melancarkan aksi sejak tahun 2017 lalu di Kabupaten Abdya, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
“Masih ada beberapa sepmor hasil kejahatan pelaku di luar Abdya segera kita ‘petik’,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi.
Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, yaitu pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimum 7 tahun.(*)
Baca: Teman Pria yang ‘Naik ke Bulan’ di Gubuk Sawah Kini Masuk DPO, Ini Sebabnya