Breaking News

Juragan Ditangkap

Ditangkap Saat Kendarai Harrier, Jaksa: Juragan Sering Keluar Masuk Lapas

Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Masrizal | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Samsuardi alias Juragan yang merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ditangkap tim kejaksaan Kejari Aceh Jaya.

Hingga saat ini Juragan masih menjalani pemeriksaan di Kejari Aceh Jaya.

Juragan diperiksa setelah ditangkap oleh pihak kejaksaan saat sedang dalam perjalanan dikawasan Jalan Nasional, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).

Saat ditangkap, Juragan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.

"Tim mendapatkan informasi terpidana Samsuardi sering keluar dari Lapas kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH.

Ia mengatakan mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.

Baca: Juragan Diboyong ke Kejari Aceh Jaya, Dicecar Pertanyaan Soal Keberadaannya di Luar Lapas

Baca: Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang

Juragan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.

Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

MA menghukumnya satu tahun penjara.

Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.

Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.

Turut juga dalam operasi penangkapan itu Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution.

Mereka bergerak dari Calang, ibukota Aceh Jaya

Sebelum ditangkap, sempat terjadi penghadangan di tengah jalan.

"Tim mendapat informasi terpidana Samsuardi bergerak dari Meulaboh menuju Calang," kata Munawal.

Video penangkapan Juragan sempat tersebar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.

Juragan mengendarai mobil tersebut diri.

Setelah mobil Jurangan berhenti, beberapa jaksa langsung menghampiri mobil Jurangan yang saat itu mengenakan kaos merah.

Jurangan tak bisa berkutik.

Dia langsung dibawa dengan menumpangi mobil jaksa.

Penangkapan itu terjadi di Gampong Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya.

Kemudian tim jaksa membawa Jurangan ke Kantor Kejari Aceh Jaya beserta mobilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ditangkap, Jurangan baru menjalani masa tahanan kurang lebih dua bulan.

Sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya satu tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Candra Sapta Aji mengatakan setelah diamankan, Juragan langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

"Beliau sedang kita periksa, terkait posisi beliau yang tidak berada dalam Lapas, saat ini sedang diperiksa, sudah sekitar satu jam kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved