Juragan Ditangkap
Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang
Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) menangkap Syamsuardi alias Juragan.
Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.
Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.
Jurangan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.
Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.
Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca: Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya
Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Juragan saat Pelesiran di Luar Lapas
Baca: Viral Video Perselisihan Polisi dan TNI Saat Upacara HUT Ke 74 RI, Begini Fakta Sebenarnya
MA menghukumnya satu tahun penjara.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.

Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.
Turut juga dalam operasi penangkapan itu Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution.
Mereka bergerak dari Calang, ibukota Aceh Jaya
Sebelum ditangkap, sempat terjadi penghadangan di tengah jalan.