Breaking News

Juragan Ditangkap

Kajari Pimpin Drama Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, tak Berkutik Saat Dihadang

Dalam video berdurasi 1.26 menit itu terlihat dua mobil jaksa menghadang mobil Toyota Harier BL 551 FY yang dikenderai Juragan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto penangkapan Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019) menangkap Syamsuardi alias Juragan.

Juragan merupakan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya.

Ia juga terpidana kasus pengerusakan kebun kelapa sawit milik warga di Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan yang terjadi beberapa tahun lalu.

Penangkapan Juragan dilakukan setelah diketahui ia berada di Luar Lapas Calang, Aceh Jaya.

Jurangan seharusnya berada di dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman.

Seperti diketahui, Jurangan dijeblos ke penjara Jumat (5/7/2019) sore setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Nagan Raya.

Sebelumnya, dia sempat tidak memenuhi panggilan jaksa guna menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca: Kronologis Penangkapan Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya oleh Tim Kejari Aceh Jaya

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Juragan saat Pelesiran di Luar Lapas

Baca: Viral Video Perselisihan Polisi dan TNI Saat Upacara HUT Ke 74 RI, Begini Fakta Sebenarnya

MA menghukumnya satu tahun penjara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan penangkapan itu terjadi Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Munawal menceritakan detik-detik Jurangan ditangkap oleh tim jaksa.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan memperlihatkan surat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik warga seluas 72,6 Hektare, Rabu (3/5) siang di Suka Makmue.
Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan memperlihatkan surat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan kebun sawit milik warga seluas 72,6 Hektare, Rabu (3/5) siang di Suka Makmue. ()

Juragan ditangkap oleh tim jaksa dipimpin Kajari Aceh Jaya, Candra Saptaji.

Turut juga dalam operasi penangkapan itu Kasipidsus Yudhi Saputra, Kasidatun Juliadi Lingga, Kasipidum Ahmad Buchori, Galih Wicaksana, Roby Novan Ronar, dan Habi Afpandi Nasution.

Mereka bergerak dari Calang, ibukota Aceh Jaya

Sebelum ditangkap, sempat terjadi penghadangan di tengah jalan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved