Pileg 2019
DPRK Aceh Barat Surati Dua Parpol untuk Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Sementara
Kita masih menunggu. Semoga segera keluar mengingat waktu sudah dekat. Kalau untuk kendala sejauh ini belum ada
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sekretariat DPRK Aceh Barat telah menyurati dua partai politik (parpol) untuk jabatan ketua dan wakil ketua dewan sementara.
Ketua dan wakil ketua dewan yang baru akan diumumkan setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan yang baru pada 26 Agustus 2019.
Dua parpol yang disurati untuk posisi ketua adalah Partai Aceh (PA) dan posisi wakil ketua yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua dan wakil ketua akan bertugas memimpin sidang dewan yang baru hingga tuntas pembentukan alat kelengkapan dewan serta dilanjutkan pelantikan pimpinan DPRK periode 2019-2024 yang baru.
Baca: Warga Tamiang Meninggal Saat Jalani Tahanan di Malaysia, Ini yang Dilakukan Haji Uma
Baca: Akan Ajak Jokowi ke Papua untuk Dialog setelah Kerusuhan, Lenis Kogoya: Sakit Hati Jangan Berlarut
Baca: Siswi SMA Berhubungan Badan dengan Guru Honorer, Orang Tua Lapor Polisi Anaknya Jadi Selingkuhan
Sekwan DPRK Aceh Barat, selaku panitia pelantikan anggota DPRK yang baru, Mulyadi SH kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) mengatakan, dua parpol sudah disurati dan masih menunggu nama yang ditunjuk oleh parpol untuk ketua dan wakil ketua sementara.
Mulyadi mengaku bahwa untuk surat keputusan (SK) anggota DPRK yang baru hingga Selasa (20/8/2019) belum keluar dari Gubernur Aceh selaku yang menerbitkan SK.
"Kita masih menunggu. Semoga segera keluar mengingat waktu sudah dekat. Kalau untuk kendala sejauh ini belum ada," kata Sekwan.(*)