Berita Aceh Utara

Pria yang Sempat DPO Satu Bulan dalam Kasus Sabu Dikenal Licin, Ini Ancaman Hukumannya

Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
DPO Sabu Aceh Utara 

Karena itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih kita mintai keterangan untuk mengembangkan kasus tersebut, untuk menyelidiki dari mana tersangka memperoleh barang selama ini,” pungkas Kasat Narkoba. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved