Berita Aceh Utara
Pria yang Sempat DPO Satu Bulan dalam Kasus Sabu Dikenal Licin, Ini Ancaman Hukumannya
Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Karena itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih kita mintai keterangan untuk mengembangkan kasus tersebut, untuk menyelidiki dari mana tersangka memperoleh barang selama ini,” pungkas Kasat Narkoba. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dpo-sabu-aceh-utara.jpg)