Berita Aceh Barat
Kasus Limbah B3 Tiga Rumah Sakit Umum Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
Hakim dalam putusan sela pada ketiga sidang tersebut menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan JPU untuk dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (21/8/2019) siang kembali menyidang kasus dugaan pencemaran limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan terdakwa tiga direktur rumah sakit di Meulaboh yang mereka pimpin.
Sidang dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Sidang dengan majelis hakim berbeda ketiganya diketuai M Taher SH dan dibantu dua hakim anggota, sementara JPU dari Kejari Aceh Barat, Baron Sidik SH, Yusni Febriansyah SH dan Badrulsyah SH.
Sidang pertama terdakwa dr HM Furqansyah Direktuir RSUD Cut Nyak Dhien dan sidang kedua dr T Rahmad Iriansyah, Direktur RS Swasta Harapan Sehat serta terakhir Syarifah Meri Mirna, Direktur Rumah Sakit Swasta Montela.
Hakim dalam putusan sela pada ketiga sidang tersebut menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan JPU untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi.
Baca: BLH Sabang Sosialiasikan Pengelolaan Limbah B3
Baca: Sidang Limbah B3 Juga Tunggu Putusan Sela
Baca: Pengolahan Limbah RSUD Yuliddin Away Dinilai Asal-asalan
Hakim kembali menunda sidang ke Rabu pekan depan dan setelah persidangan, ketiga terdakwa kembali ke rumah masing-masing karena tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Seperti diberitakan, tiga JPU dari Kejari Aceh Barat dalam sidang di PN Meulaboh mendakwakan ketiga terdakwa dengan Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ataui Pasal 59 jo Pasal 102 atau Pasal 59 jo Pasal 103 KUHPidana.
Terkait dakwaan itu, PH terdakwa dalam sidang eksepsi meminta hakim menolak semua dakwaan JPU.
Kasus itu bermula Polres Aceh Barat menetapkan tiga direktur pada rumah sakit pemerintah dan swasta tersebut di Meulaboh sebagai tersangka terkait limbah medis B3 pada masing-masing rumah sakit mereka pimpin.
Polisi ikut menyita sejumlah alat bukti terkait limbah medis yang mengandung B3 dan kasus itu menurut penyidik polisi berawal laporan warga terkait limbah medis mencemari lingkungan warga dan menyebarkan bau tidak sedap mulai diusut sejak tahun 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rsud-cut-nyak-dhien-meulaboh-aceh-barat_20171023_145330.jpg)