Breaking News

Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi dengan Agenda Tuntutan Kembali Ditunda

Penundaan dengan agenda mendengar materi tuntutan di PN setempat, sudah terjadi ketiganya,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
POLISI bersenjata laras panjang mengawal proses sidang kasus 70 kilo sabu dan 3 kilo ekstasi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (16/5/2019). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (21/8/2019), kembali menundang sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Karena materi tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara belum turun atau belum diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penundaan dengan agenda mendengar materi tuntutan di PN setempat, sudah terjadi ketiganya, sebelumnya pada 7 dan 14 Agustus 2019 juga ditunda dengan alasan yang sama.

Padahal majelis hakim sudah memberikan waktu kepada jaksa selama sebulan lebih. Masing-masing terdakwa sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut pada 24 Juli 2019.

Kasus tersebut menyeret lima terdakwa, empat diantaranya adalah, Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28), dan Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Baca: Beredar Info akan Dijemput Kelompoknya, Bos Sabu Ditahan di Mapolres Aceh Utara, 4 Lainnya di Rutan

Baca: Pria yang Sempat DPO Satu Bulan dalam Kasus Sabu Dikenal Licin, Ini Ancaman Hukumannya

Baca: Bos Sabu Ditahan di Polres

Baca: Petani di Abdya Ini Diciduk Polisi, Simpan Sabu dalam Kandang Ayam

Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa.

Karena pria tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, pada 16 Juni 2019.

Tiga dari lima terdakwa sudah menjalani penahanan pada 10 Januari 2019, artinya ketiganya sudah menjalani penahanan selama delapan bulan dan sudah berulangkali perpanjangan masa penahanan.

Bahkan saat ini sudah menjadi penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Sedangkan Ramli yang ditahan Mapolres Aceh Utara menjalani hukuman atas kasus narkotika sebelumnya dengan vonis  penjara seumur hidup.

“Tadi jaksa menyampaikan untuk Ramli cs, tuntutannya sampai sekarang belum turun. Sedangkan untuk penahanan bagi terdakwa saat ini sudah penahanan Pengadilan Tinggi,” ujar humas PN LHoksukon Bob Rosman SH kepada Serambinews.com, Rabu (21/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, BNN RI dan Bea Cukai, menggagalkan upaya penyelundupan 72 kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dalam sebuah operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara pada 10 Januari 2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved