Berita Banda Aceh
Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana
Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buruh atau pekerja se-Aceh diajak ikut aksi menuntut tolak rencana pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Aksi yang digelar Aliansi Buruh Aceh ini akan dilaksanakan di Banda Aceh, Senin, 26 Agustus 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Aceh, Habibi Inseun SE, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).
Menurut dia, ajakan untuk aksi tersebut sebagai bagian dari gelombang aksi buruh secara nasional yang sudah dilaksanakan di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.
“Tuntutan dalam aksi ini menolak rencana pemerintah merevisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana revisi terhadap UU itu sangat mengusik perasaan pekerja/buruh karena merugikan para pekerja baik swasta, BUMN, dan badan usaha lainnya,” kata Habibi.
Berikut poin penting yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu.
1. UPAH
* Upah minimum disesuaikan setiap dua tahun sekali
* Upah tidak lagi didasarkan kepada Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
* Upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang paling lemah (misalnya cleaning service/pabrik kerupuk)
* Upah minimum tidak ditetapkan oleh kepala daerah, tetapi ditentukan oleh Pemerintah Pusat