Berita Banda Aceh
Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana
Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buruh atau pekerja se-Aceh diajak ikut aksi menuntut tolak rencana pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu poin yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu adalah pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
Aksi yang digelar Aliansi Buruh Aceh ini akan dilaksanakan di Banda Aceh, Senin, 26 Agustus 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Aceh, Habibi Inseun SE, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).
Menurut dia, ajakan untuk aksi tersebut sebagai bagian dari gelombang aksi buruh secara nasional yang sudah dilaksanakan di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.
“Tuntutan dalam aksi ini menolak rencana pemerintah merevisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana revisi terhadap UU itu sangat mengusik perasaan pekerja/buruh karena merugikan para pekerja baik swasta, BUMN, dan badan usaha lainnya,” kata Habibi.
Berikut poin penting yang rencananya dimasukkan dalam UU revisi itu.
1. UPAH
* Upah minimum disesuaikan setiap dua tahun sekali
* Upah tidak lagi didasarkan kepada Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
* Upah minimum mengacu pada kemampuan sektor usaha yang paling lemah (misalnya cleaning service/pabrik kerupuk)
* Upah minimum tidak ditetapkan oleh kepala daerah, tetapi ditentukan oleh Pemerintah Pusat
* Upah minimum berlaku dalam skala nasional
* Perlindungan upah yang meliputi: upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena halangan, melakukan kegiatan Iain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
Besaran dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah. Begitu juga hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dikembalikan pada mekanisme Bipatrit antara perusahaan dan serikat pekerja. (Pemerintah hanya membuat jaring pengaman saja).
* Struktur dan skala upah
Upah untuk pembayaran pesangon serta upah untuk
penghitungan pajak penghasilan didasarkan pada kemampuan perusahaan
* Struktur skala upah hanya memperhatikan golongan dan jabatan saja. Komponen
pendidikan, masa kerja dan kompetensi dihapus
* Upah sektoral dihapus (Pemerintah tidak menetapkan, penentuan upah sektoral
diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Baca: Pansus Migas Sebatas Rekom, Kuras APBK Rp 250 Juta
Baca: Anggota Dewan Pijay Kunker, LSM Beri Sorotan Tajam
Baca: YARA Laporkan Kalapas Calang, Ekses Jurangan Ditangkap Saat Pelesiran
2. PESANGON
* Pesangon dihapus, diganti dengan skema asuransi PHK (unemployment insurance)
* Pesangon nantinya diiur oleh ‘pekerja dan pengusaha
* Hak pesangon hanya bagi pekerja yang memiliki upah di bawah atau sama dengan
1x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Pekerja yang upahnya di atas PTKP tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
uang masa kerja, dan uang penggantian hak
* Penghitungan uang pesangon hanya sampai maksimal masa kerja enam tahun atau
lebih, yakni mendapatkan tujuh bulan upah (sebelumnya masa kerja
sampai 8 tahun dengan mendapatkan sembilan bulan upah).
* Uang penghargaan masa kerja yang sebelumnya kenaikannya dihitung setiap tiga
tahun menjadi interval setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya uang penghargaan hingga sepuluh bulan upah menjadi maksimal hanya enam bulan upah saja.
* Besaran uang penggati hak dikurangi dari sebelumnya 15% menjadi 5%
* Pesangon dapat dipotong apabila ada kesalahan berat/kerusakan alat/kerugian
perusahaan.
3. HUBUNGAN KERJA
* Tidak ada lagi pekerja tetap (tidak ada jaminan kepastian kerja)
* Semua jenis pekerjaan dapat di-outsourchingkan dan pekerjaannya dapat dikontrak
(Flexibility Labour Market)
* PKWT/Kontrak boleh dilakukan selama lima tahun
* Pekerja dapat di-PHK karena melanggar tata tertib atau melakukan
kesalahan/kerugian dalam pekerjaan
* Pekerja yang melanggar kontrak/tata tertib/meIakukan kesalahan dapat dikenakan
denda/ganti rugi
* Selain di-PHK dan dikenakan denda/ganti rugi, pekerja yang tidak bisa memenuhinya
dapat dipidanakan oleh perusahaan
* Mogok Kerja tidak sah dapat di-PHK tanpa pesangon
* Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi. Pekerja dapat dituntut
ganti rugi/bisa dipidana
* Skorsing atas kesalahan/indisipliner boleh dikenakan selama enam bulan dan diberikan
upah hanya 50%.
4. TKA (Tenaga Kerja Asing)
* Tidak ada batasan Tenaga Kerja Asing (TKA) menduduki jabatan apapun di perusahaan
(bahkan boleh menjadi kepala personaIia/HRD)
* Menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan diklat bagi tenaga kerja
Indonesia pendamping TKA.
5. FASILITAS
* Kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja dihapus.
(Dalam aturan yang termasuk fasilitas di antaranya, rekreasi,olahraga, mess
pekerja, tunjangan insentif, bonus tahunan, cuti haid,tunjangan transportasi,
poliklinik. pojok ASI, tempat ibadah, kantin, parkir, extra fooding, fasilitas makan
untuk lembur/kerja malam dan Iainnya)
* Istirahat panjang dihapus