Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Prada DP Menangis di Ruang Sidang
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Prada DP Menangis di Ruang Sidang
SERAMBINEWS.COM – Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21)
Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Baca: Najwa Shihab Kaget Dengar Ucapan Gubernur Papua: Apa Maksudnya?
Baca: Masuk dalam Daftar 10 YouTuber Terkaya di Dunia, Atta Halilintar Hasilkan Rp 22 miliar Per Bulan
Baca: Pengakuan Langsung Perempuan dalam Video Vina Garut 3 Lawan 1: Saya Dipaksa Menikmati
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Pengakuan Prada DP
Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.
Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.
Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke dalam kamar 06 untuk menginap.
Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.
Baca: Papua Rusuh, Kominfo Blokir Sementara Akses Internet, OPM: Indonesia Sudah Kehilangan Akal Sehat
Baca: Buruh Se-Aceh Diajak Ikut Aksi Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Salah Satu Hapus Pesangon
"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.
Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password handphone.
Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.
Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.
Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.
Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.
Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.
"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.
Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.
Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.
Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan"
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Khairina