Kisruh PNA
Komisi Pengawas PNA Angkat Bicara Soal Kisruh Pergantian Tiyong dan Miswar Fuady
Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady dari posisi Ketua Harian dan Sekjen PNA tak sesuai dengan AD/ART Partai
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady dari posisi Ketua Harian dan Sekjen PNA yang dilakukan Ketua Umum Irwandi Yusuf tak sesuai dengan AD/ART Partai.
Komisi Pengawas PNA Angkat Bicara Soal Kisruh Pergantian Tiyong dan Miswar Fuady
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA), Abrar Muda angkat bicara soal kisruh pergantian ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen) partai tersebut.
Menurutnya, pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady dari posisi Ketua Harian dan Sekjen PNA yang dilakukan Ketua Umum Irwandi Yusuf tidak sesuai dengan AD/ART Partai.
"Keputusan ini telah menimbulkan kekisruhan di internal partai yang ditakutkan akan melahirkan persepsi negatif masyarakat terhadap Partai Nanggroe Aceh," kata Abrar Muda kepada Serambinews.com, Kamis (22/8/2019).
Seperti diketahui Irwandi Yusuf menunjuk istrinya, Darwati A Gani sebagai ketua harian PNA menggantikan Samsul Bahri alias Tiyong.
Selain itu, Tgk Agam, sapaan Irwandi juga menggantikan Miswar Fuady dari posisi Sekjen PNA dan digantikan Muharram Idris.
Keputusan itu mendapat penolakan dari pengurus DPP dan DPW PNA dari seluruh Aceh, kecuali DPW PNA Banda Aceh.
Keputusan Irwandi yang diambil dari balik jeruji besi itu, menurut pengurus partai tidak berdasarkan AD/ART Partai.
Baca: Haji Uma Jenguk Hafiz Asal Aceh Timur yang Tak Sadarkan Diri di RS Kramat Jati Jakarta
Baca: BREAKING NEWS - Boat Nelayan Karam Dihantam Ombak, Satu Orang belum Ditemukan
Baca: Bukit Soeharto di Kaltim Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Ibu Kota Baru RI, Ini 3 Alasannya
Abrar Muda juga menyorot pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar yang menyatakan pergantian itu didasari oleh komunikasi unsur pimpinan partai yang tidak harmonis.
"Pernyataan Ketua Mahkamah Partai sangatlah tendensius serta jauh dari tugas dan wewenangnya berdasarkan AD/ART Partai," ujar dia.
Mestinya, sambung Abrar Muda, Mahkamah Partai adalah lembaga netral yang justru menyelesaikan sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/aturan partai.
"Seperti kasus pemberhentian dan pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal yang telah menimbulkan kekisruhan kepengurusan DPP PNA," ungkap dia. (*)