Berita Aceh Tengah
Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah Merokok Sambil Dengar Pidato Bupati di Ruang Sidang
Amatan Serambinews.com, asap rokok mengepul di ruangan itu saat berlangsung sidang.
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Amatan Serambinews.com, asap rokok mengepul di ruangan itu saat berlangsung sidang.
Oknum Anggota DPRK Aceh Tengah Merokok
Sambil Dengar Pidato Bupati di Ruang Sidang
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Beberapa oknum Anggota DPRK Aceh Tengah terlihat santai merokok sambil mendengar pidato Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dalam ruang sidang DPRK setempat di Takengon, Aceh Tengah, Kamis (22/8/2019).
Bupati berpidato karena saat itu sedang berlangsung sidang paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019-2025.
Amatan Serambinews.com, asap rokok mengepul di ruangan itu saat berlangsung sidang.
Namun, tidak ada seorang pun yang “berani” melarang para wakil rakyat merokok, meski ruangan itu masuk dalam salah zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh Tengah.
“Setahu saya ruang sidang ini termasuk zona KTR. Tapi walau sudah ada qanunnya, tetap saja ada yang merokok,” kata seorang warga yang mengikuti sidang itu.
Baca: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Fera: Dia Bukan Nangis Menyesal
Baca: Resmi, Kalimantan Timur Jadi Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
Baca: Rayya Tersangka Pemeran Video Vina Garut: Memiliki Kelainan Seksual, Positif HIV dan Derita Stroke
Warga menilai selain tak beretika, tindakan oknum dewan yang merokok di ruang dan saat berlangsung sidang ini justru melecehkan lembaga itu selaku wakil rakyat.
Pasalnya tentu setiap qanun di Aceh Tengah mereka yang sahkan, termasuk Qanun KTR, tetapi justru yang mereka langgar sendiri di depan khalayak.
Awal 2019, pihak Satpol PP dan WH Aceh Tengah sudah melakukan razia untuk penegakan Qanun KTR di sejumlah istansi pemerintah kabupaten setempat.
Petugas sempat menyita beberapa asbak rokok dari sejumlah kantor pemerintahan di daerah itu.
Namun, hingga kini penegakan Qanun KTR belum berjalan maksimal, lantaran masih dijumpai warga merokok di area-area larangan.
Padahal dalam Qanun KTR, sudah ditetapkan beberapa tempat larangan merokok, seperti area kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, serta beberapa kantor pelayanan kesehatan. (*)