Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Fera: Dia Bukan Nangis Menyesal

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Editor: Amirullah
Kompas.com (AJI YK PUTRA)
Prada DP menangis dituntut penjara seumur hidup. 

Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Fera: Dia Bukan Nangis Menyesal

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya sendiri tentu saja memberikan kesan mengerikan di masyarakat.

Dikutip dari Tribun Sumsel, Prada DP diketahui membunuh dan memutilasi Fera Oktaria hingga kini harus menjalani pengadilan militer.

Prada DP disebut membunuh, memutilasi, dan membakar jasad Fera di sebuah kamar hotel.

Prada DP mengaku melakukan aksinya karena marah kekasihnya mengaku sudah hamil selama dua bulan.

Perlakuan keji Prada DP tentu saja meninggalkan cerita seram di masyarakat.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).

Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Prada DP Menangis di Ruang Sidang

Baca: Resmi, Kalimantan Timur Jadi Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

Baca: Pengakuan Langsung Perempuan dalam Video Vina Garut 3 Lawan 1: Saya Dipaksa Menikmati

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

Prada DP menangis dicecar pertanyaan Kompas.com

"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved