Ayah Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Korban Diancam Akan Dibunuh Jika Melapor
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Baca: Terungkap Berkat GPS, Isu Pesugihan Babi Ngepet Gemparkan Warga
Baca: Heboh Video Wanita Telanjang Dada Keliaran di Dalam Mal, Ini Penjelasan Pihak Manajemen
Baca: Tolak Keputusan Jokowi Memindahkan Ibu Kota, Sherly Annavita Singgung soal Kondisi Keuangan
Oknum Camat Cabuli Siswi Magang
Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas dilaporkan mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 WIB Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkapnya.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban dipanggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.