Berita Langsa

Belum Ada Izin PT KAI, Bertahun Pengaspalan Jalan Rel Kereta Api Terbengkalai

Jalan elak pusat kota di bekas rel kereta api yang sebelumnya telah dilakukan pelebaran dan perkerasan oleh pemerintah setempat.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Jalan rel kereta api yang telah dilalukan pelebaran tidak bisa diaspal, karena PT KAI belum memberikan izin pemakaian aset tanahnya. 

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Langsa, Muharram ST MM, menyebutkan, Pemko Langsa belum bisa menenderkan pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) ini, karena sampai sekarang Pemko belum mendapat izin pemakaian aset tanah milik PT KAI tersebut.

"Secara hukum pengaspalan tidak bisa dilakukan di jalan rel kereta api ini, karena tanah itu status kepemilikannya adalah PT KAI dan mereka belum memberikan izin digunakan. Sebenarnya pengaspalan jalan rel kereta api ini sangat mendesak dilakukan," ujarnya.

Sementara itu pihak PT KAI tidak bisa dikonfirmasi Serambinews.com, karena keberadaan pejabat yang berwenang memberikan keterangan tersebut ada di Kota Banda Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved