Berita Langsa

Belum Ada Izin PT KAI, Bertahun Pengaspalan Jalan Rel Kereta Api Terbengkalai

Jalan elak pusat kota di bekas rel kereta api yang sebelumnya telah dilakukan pelebaran dan perkerasan oleh pemerintah setempat.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Jalan rel kereta api yang telah dilalukan pelebaran tidak bisa diaspal, karena PT KAI belum memberikan izin pemakaian aset tanahnya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Akibat belum diberikannya izin pemakaian asset tanah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) pusat Kota Langsa sudah bertahun lamanya terbengkalai.

Amatan Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) jalan elak pusat kota di bekas rel kereta api yang sebelumnya telah dilakukan pelebaran dan perkerasan oleh pemerintah setempat.

Hingga kini belum bisa dilakukan pengaspalan.

Pasalnya, sampai sekarang izin pemakaian asset milik PTI KAI unruk kepentingan umum jalan daerah setempat ini tidak dikeluarkan atau diberikan oleh pihak PT KAI kepada pemerintah setempat. .

Sedangkan cukup banyak aset-aset tanah dimiliki PT KAI lainnya yang ada di daerah ini, dibolehkan digunakan pengembang dengan cara disewakan okeh pihak twrkait PT KaI untuk dibangun rumah toko (ruko) yang mencapai puluhan miliar.

Dari hasil sewa tanah tersebut tentunya PT KAI akan menghasilkan rupiah yang mencapai puluhan miliar hingga ratusan miliar, dengan sistem sewa tanah PT KAI kepada pengembang per 25 tahun.

Baca: Wali Kota Minta Tanah PT KAI

Baca: Lokasi Al-Falah Milik PT KAI

Baca: Lowongan PT KAI 2019 untuk Lulusan SMA Posisi Kondektur, Gaji Capai Rp 6,5 Juta

Baca: PT KAI belum Lepaskan Aset untuk Pemko Langsa

Namun sangat disayangkan, aset tanah PT KAI yang hendak digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan fasililas umum jalan tersebut tidak diberikan sampai sekarang.

Padahal pembangunan jalan ini sangat mendesak dibutuhkan, katena berfungsi untuk mengurai kemacetan jalan A Yani khususnya kawasan di pusat Kota yang selama ini semakin padat kendaraan.

Akibatnya tidak adanya izin pemakaian aset tanah itu oleh PT KAI, jalan rel kereta api dari titik Gampong Blang Paseh - persimpangan Jalan Syiah Kuala dan Asrama Polisi Gampong Jawa Muka- Simpang Islamic Senter, Gampong Paya Bujok Seleumak, sudah 3 tahun ini terbengkalai.

Saat ini bahkan setengah badan jalan elak pusat kota tersebut dipenuhi lobang-lobang berbahaya, bahkan selama ini jalan itu selalui digenangi air jika hujan turun, sehingga sulit dilalui kendaraan masyarakat.

Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan SSTP, ketika dikonfismasi Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) mengatakan, tahun 2016 lalu Pemko Langsa telah membuat surat mohon izin pemakaian aset tanah untuk pembangunan pengaspalan jalan itu kepada PT KAI.

Namun hingga kini diakui Khairul Ichsan, Pemko Langsa belum mendapat balasan terkait izin diperbokehkannya pemakaian aset tanah yang akan digunakan pemerintah daerah ini untuk pembangunan jalan elak pusat kota dimaksud.

Baca: Bunda PAUD Aceh Singkil Temui Anak-anak Pulau Banyak

Baca: Senin Depan, Bupati Pijay Terima Anugerah Baznas Award 2019

Baca: Lima Terpidana Judi Togel Dicambuk, Penyedia Tempat Dicambuk Lebih Banyak dari Pemain Togel

Baca: Cinta Tak Direstui Orang Tua, Pasangan Remaja Ini Nekat Loncat ke Sungai Sambil Bergandengan Tangan

Menurutnya, pemakaian tanah dari PT KAI dibekas jalan rel kereta api itu untuk kepentingan pelebaran jalan ini, karena jalan dasar yang telah ada sempit dan harua dilebarkan agar mudah dilalui maayarakat.

Pelebaran jalan rel kereta api ini merupakan salah satu alternatif Pemerintah Kota Langsa untuk mengurai kepadatan kedaraan atau mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Protokol (Jalan A Yani).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved