Kamis, 16 April 2026

Putusan Sela Kasus Suntik di Aceh Barat, Hakim Perintah Lanjut Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/8/2019) membacakan putusan sela kasus kematian Alfa Reza (11) pasien di RSUD Cut

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
SMuR Aceh Barat gelar aksi ke Polres Aceh Barat terkait kasus suntik, Rabu (24/7/2019) 

 
Putusan Sela Kasus Suntik di Aceh Barat, Hakim Perintah Lanjut Pemeriksaan Saksi

Laporan Rizwan | Meulaboh

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (22/8/2019) membacakan putusan sela kasus kematian Alfa Reza (11) pasien di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan terdakwa dua tenaga medis, Erwanty AMdKep (29) dan Desri Amelia AMdKeb (23). 

Hakim dalam kesempatan itu menyatakan kasus ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi pada Kamis pekan depan.

Sidang diketuai Zulfadly SH dibantu dua hakim anggota M Taher SH dan Al-Qudri SH, sementara JPU dari Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah SH  sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari RSUD Cut Nyak Dhien dan tim pengacara dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banda Aceh.

Hakim dalam putusan sela menyatakan antara lain bahwa menolak semua eksepsi terdakwa dan menerima semua dakwaan JPU sehingga dilanjut ke pemeriksaan saksi.

Kena Baling-Baling Boat, Warga Spanyol Tewas saat Snorkeling di Iboih Sabang

Rahmah, Sosok Perempuan Tangguh dari Tanoh Gayo

Cuaca Buruk, KMP Teluk Sinabang tidak Berlayar ke Meulaboh

Setelah persidangan selesai yakni menunda ke Kamis pekan depan, kedua terdakwa Erwanty dan Desri Amelia kembali ke rumah masing-masing, karena keduanya merupakan tahanan kota. 

Seperti diberitakan JPU dari Kejari Aceh Barat dalam dakwaan menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 84 ayat 2 Undang-undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan atau Pasal 359 KUHPidana.

Terkait dakwaan JPU, PH terdakwa dalam sidang eksepsi  meminta majelis hakim menolak semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Kasus itu berawal Polres Aceh Barat resmi menahan Erwanty dan Desri Amalia dua tenaga medis honorer yang bertugas di RSUD CND Meulaboh pada 17 Januari 2019 lalu. 

Keduanya disangkakan terlibat kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik pada Oktober 2018 silam.(*)

Polisi Tangkap 12 Pencuri dan Penadah Serta 16 Kendaraan Curian, Ini Imbauan Kapolresta Banda Aceh

Lifter Aceh Kembali Berjaya di Kejurnas, Borong Enam Emas, Ini Nomor yang Dimenangkan

10 Pebulutangkis Tangguh Ramaikan Media Badminton Super Series 2019. Ini Profil Pesertanya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved