Berita Lhokseumawe

STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Digugat Rp 1,1 Miliar

Dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Lhokseumawe, untuk membayar ganti rugi 50 juta kepada pemilik karya tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penggugat Dr Fauzi Abubakar sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe, usai mendengar amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatannya. Foto kiriman Fauzi Abubakar 

Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dihukum untuk membayar semua biaya sejumlah Rp1.844.500.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kasus gugatan penggunaan karya ilmiah tanpa izin oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe, dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Lhokseumawe untuk membayar ganti rugi 50 juta kepada pemilik karya tersebut.

Dia adalah Fauzi, dosen pada program studi Sarjana Ilmu Keperawatan STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe terhadap kampus tersebut.

Sedangkan karya ilmiah dan nama Fauzi, digunakan kampus tersebut pada prodi Diploma tiga keperawatan untuk penyusunan borang akreditasi.

Baca: Jelang Kompetisi Tingkat Nasional, Peserta KSM Aceh Ikut TC Khusus

 Materi amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mukhlis SH didampingi dua hakim anggota, HM Yusuf MH, dan Jamaluddin SH dalam sidang pamungkas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (22/8/2019).

Sedangkan putusan kasus tersebut, sudah diputuskan hakim dalam musyawarah majelis hakim pada 31 Juli 2019.

Untuk diketahui, pada 2 November 2019, Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat II) dan Ketua Tim Penyusun borang akreditasi kampus itu (Tergugat I), digugat oleh dosen kampus tersebut Dr Fauzi Abubakar Rp 1,1 miliar ke PN Lhokseumawe.

Fauzi juga menggugat pengurus Perkumpulan Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Perkumpulam LAM-PT Kes) sebagai Tergugat III.

Setelah melalui proses panjang persidangan kasus tersebut terdata tersebut, akhirnya majelis hakim pada memutuskan perkara tersebut.

Putusan hakim yang termuat dalam materi amat putusan itu antara lain, karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Maka para tergugat dinyatakan sebagai pihak kalah, sehingga sudah sepatutnnya dihukum terhadap tegugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Hakim juga menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya.

Kemudian hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Baca: Ini Kata Darwati A Gani Terkait Hasil Penghitungan Ulang PNA di Peureulak Timur

Pada bagian akhir hakim menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat IIk dan tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved