Breaking News

Berita Lhokseumawe

STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Digugat Rp 1,1 Miliar

Dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Lhokseumawe, untuk membayar ganti rugi 50 juta kepada pemilik karya tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penggugat Dr Fauzi Abubakar sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe, usai mendengar amar putusan yang mengabulkan sebagian gugatannya. Foto kiriman Fauzi Abubakar 

Karena itu, hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 50 juta.

Hakim juga menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Selain itu, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dihukum untuk membayar semua biaya sejumlah Rp1.844.500.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan para tergugat selama 14 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut, atau banding.

Dalam sidang itu hadir penggugat Fauzi didampingi pengacaranya, Teuku Fakhrial Dani SH dan tergugat II, Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe, Mursal didampingi pengacaranya. (*) 

Baca: Lia Mauliani, Juara Pidato hingga Fahmil Quran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved