Info Aceh Timur

Bupati Rocky: Pangkalan yang Melakukan Penimbunan Gas LPG akan Ditindak

Selain tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke hotel, pengusaha restoran, kafe, dan ASN, pihak pangkalan LPG 3 Kg juga diwajibkan melengkapi syarat admin

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Bupati Aceh Timur, Rocky 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib SH kembali mengingatkan agen dan pangkalan untuk tidak memperjualbelikan gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada hotel, restoran, usaha kafe, dan Aparatur Sipil (ASN) serta masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas.

Bahkan, pihak agen dan pangkalan harus menjual LPG 3 Kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga (RT) tertentu atau masyarakat miskin dan usaha mikro lainnya," tegas Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib SH dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur, Kamis (22/8/2019).

Ketegasan tersebut menindaklanjuti Permen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), Pengguna LPG 3 Kg merupakan Konsumen Rumah Tangga tertentu dan Usaha Mikro.

Selain tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke hotel, pengusaha restoran, kafe, dan ASN, pihak pangkalan LPG 3 Kg juga diwajibkan melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku.

"Pangkalan hanya menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke sektor rumah tangga tertentu dan usaha mikro," sebut Rocky.

Pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET yang telah ditetapkan dan pihak pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG paling banyak satu tabung untuk satu konsumen.

Baca: Banda Aceh Programkan Masjid Ramah Anak, Jadikan Tempat Belajar dan Berinovasi

Baca: Azhari Cagee Kembali Pimpin Pengprov Pertina Aceh

Baca: Ternyata Napi yang Hunus Pedang saat Ditangkap Dulu juga Pernah Ditembak di Kaki

"Pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada pihak pengecer, toko, kios dan kedai," rincinya.

Selain itu, pangkalan dilarang melakukan penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi.

"Bila pengkalan LPG 3 Kg tidak mematuhi himbauan
tersebut, Pemkab Aceh Timur akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Menurutnya, Larangan Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 542/7169 dan telah dikirimkan untuk para pimpinan OPD, para camat dan keuchik serta para pangkalan/agen dalam Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan ikut ditembuskan ke Kapolres Aceh Timur, Kajari Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Inspektorat Aceh Timur, Kasatpol-PP&WH Aceh Timur dan Branch Manager NAS PT Pertamina (Persero) di Banda Aceh.(*)

Teks Photo:

Bupati Aceh Timur H Hasballah HM Thaib SH.

Photo: Bag. Humas&Protokoler Setdakab Aceh Timur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved