Berita Banda Aceh
Oknum PNS RSUZA Banda Aceh Diduga Tabrak Lari Polisi, Tersangka Ditangkap Saat Korban Berobat
Uniknya setelah berhasil melarikan diri atau tabrak lari beberapa hari pascakejadian itu, tersangka justru ditangkap saat korban melakukan check up.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Dari keterangan pelaku LH, dia mengaku ingin bergegas ke RSUZA menggunakan mobilnya Daihatsu Ayla BL 1647 JA, namun kata Kasat Intelkam, tersangka telah mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polresta, Kompol Thomas Nurwanto menambahkan untuk barang bukti sepeda motor korban Bripka Aris, yaitu Mio BL 4228 LAL serta mobil Ayla milik tersangka sudah mereka amankan.
Tersangka dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman maksimal atas perbuatannya tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Korban dan keluarga tersangka LH sudah bertemu dan membicarakan upaya perdamaian. Insya Allah Senin (besok), pihak yang bersangkutan akan berkunjung ke kediaman korban. Korban pun sudah menerimanya. Tapi, sejauh ini kasus Ini masih dalam penanganan lebih lanjut," ujar Kasat Lantas. (*)