Berita Lhokseumawe
Kasus Sabu 25 Kg, Polisi Juga Sita Ringgit Malaysia dan Barang Bukti Lainnya, Ini Rincian Lengkapnya
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kepolisan dan Bea cukai menggelar konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019) sore.
Konfrensi pers terkait keberhasilan pengungkapan 25 Kg sabu asal Malaysia, beserta penangkapan empat tersangka serta menetapkan tiga DPO.
Tersangka yang telah berhasil ditangkap adalah SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan ND (28) yang juga asal Aceh Utara.
Ketiganya ditangkap saat berada di KM Alif yang mengangkut bawang merah diduga ilegal bersama 25 Kg sabu.
Baca: Korea Utara Ujicoba Rudal Terbaru, Kim Jong Un: Untuk Menangkal Ancaman Militer dari Negara Penindas
Lalu AI (38) asal Aceh Utara, yang ditangkap saat proses pengembangan yang dilakukan Polres Lhokseumawe.
Serta menetapkan tiga DPO, yakni M yang ada di Malaysia, serta ML dan AS yang akan menampung sabu-sabu di Aceh.
Wadir Narkoba Polda Aceh AKBP Drs Heru Suprihasto SH, menyebutkan, selain menyita 25 Kg sabu dalam sebuah tas hitam, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Rincian barang bukti lainnya yang ikut disita, satu speaker yang di dalamnya ada tiga paket sabu seberat empat gram.
Tiga paspor Indonesia, tiga buku pelaut Indonesia, satu dompet berisikan uang ringgit Malaysia sebesar RM 268, lalu satu buah dompet lainnya berwarna coklat RM 50 dan Rp 200 ribu.
Baca: Pria Ini Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul, Bisa Ubah Beras Jadi Emas 1 Kg, Ini Terjadi Setelah 41 Hari
Lalu satu Handphone, dan dua buku tabungan.
Sebelumnya, pengungkapan kasus 25 Kg sabu ini terjadi pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.
Kedua kapal tersebut, yakni KM Chantka dan KM Alif.
Selanjutnya kedua kapal pembawa bawang merah yang diduga ilegal tersebut diboyong ke Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara.
Baca: Demi 571.000 Jiwa Penduduk Aceh Utara, Pemuda Geureudong Pase Stop Truk Angkut Beko
Saat petugas Bea Cukai memeriksa KM Alif, maka ditemukan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat sabu-sabu sekitar 25 Kg.
Setelah ditemukan sabu, maka barang bukti bersama ketiga pria yang di dalam KM Alif, yakni SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan N (28) yang juga asal Aceh Utara diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.(*)