Berita Lhokseumawe
KM Pengangkut Bawang Selundupan Juga Sembunyikan 25 Kg Sabu, Tersangka Warga Aceh Utara dan Langsa
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.
Kapal Pengangkut Bawang Selundupan Ternyata Juga
Sembunyikan 25 Kg Sabu, 4 Tersangka Warga Aceh Utara dan Langsa
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kepolisan dan Bea cukai menggelar konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019) sore.
Konfrensi pers ini terkait keberhasilan pengungkapan 25 Kg sabu asal Malaysia, beserta penangkapan empat tersangka.
Hadir saat konfrensi pers ini, Wadir Narkoba Polda Aceh, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, Kepala Kanwl Derektorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.
AKBP Heru Suprihasto, menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.
Kedua kapal tersebut, yakni KM Chantika dan KM Alif. Selanjutnya kedua kapal pembawa bawang merah yang diduga ilegal tersebut diboyong ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara.
Baca: Aksi Unjuk Rasa Tolak Tambang Warnai Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah
Baca: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Wanita 31 Tahun, Padahal Sudah Dianggap Anak Sendiri oleh Majikan
Baca: Tarian Kolosal Perpaduan Berbagai Budaya di Aceh Meriahkan Pembukaan O2SN
Saat petugas memeriksa KM Alif, maka ditemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya terdapat sabu-sabu sekitar 25 Kg.
Setelah ditemukan sabu yang disembunyikan itu, maka barang bukti bersama ketiga pria yang di dalam KM Alif, yakni SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan N (28) yang juga asal Aceh Utara diserahkan ke Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya tim Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan, sehingga ditangkap seorang pria AI (38) asal Aceh Utara.
Al berperan sebagai perantara antara pemilik sabu di Malaysia dengan pembeli yang ada di Aceh.
"Jadi untuk saat ini tersangka sudah berjumlah empat orang. Namun masih terus kita kembangkan," pungkas AKBP Heru Suprihasto.
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, penyidik PNS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Sabtu (24/8/2019), sudah memeriksa secara intensif delapan Anak Buah Kapal (ABK).
Mereka adalah ABK dari dua kapal motor (KM) yang menyelundupkan 63 ton bawang merah ilegal dari Malaysia ke Aceh.
Bawang merah tersebut dibungkus dalam karung jaring warna merah sebanyak 7.000 karung.
Sebanyak 63 ton bawang merah ilegal disita petugas setelah dua kapal motor (KM) Alif dan Chantika tersebut ditangkap di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (22/8) oleh tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia–Malaysia (Patkor Kastima) 25A, sektor pesisir timur Aceh.
Tim tersebut terdiri atas petugas Kantor Bea dan Cukai (KWBC) Aceh, KWBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), dan KPPBC Lhokseumawe serta Kapal Patroli BC 30005.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, setelah ditangkap kemudian delapan ABK tersebut dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan dua kapal tersebut, kini diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Barang bukti yang sudah disita tersebut untuk sementara diamankan ke Gudang Pelindo Lhokseumawe.
Kemudian mereka satu persatu diperiksa penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menitipkan mereka untuk sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
“Ia kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Lhokseumawe,” ujar Kepala Seksi Humas Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Triyanto kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2019). (*)