KPK Tegaskan Siap Hadapi Jika Irwandi Ajukan Kasasi

Menurut Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, kasasi adalah salah satu langkah hukum yang bisa ditempuh oleh tervonis

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin (kiri) menyerahkan piagam kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo setelah dirinya mengisi acara diskusi pencegahan korupsi di Gedung SAKA Banda Aceh, Senin (26/8/2019). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menyebutkan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam kasus korupsi yang membelitnya.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditanyai awak media seusai dirinya mengisi diskusi tentang peran pemuda dalam pencegahan korupsi di Aceh.

Acara itu berlangsung di gedung Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Banda Aceh, Senin (26/8/2019).

“Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau beliau belum puas, ya hukum memang memberikan untuk itu, baik melakukan banding maupun kasasi, KPK akan menunggu itu,” kata Agus Raharjo.

Baca: Wali Kota Banda Aceh Lantik 146 Pejabat, Tiga Diantaranya Eselon II, Ini Namanya

Menurut Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, kasasi adalah salah satu langkah hukum yang bisa ditempuh oleh tervonis.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Putusan itu dibacakan setelah pengadilan menolak banding yang diajukan Irwandi Yusuf.

Baca: Kondisi Juragan Kembali Membaik, Setelah Sempat Dilarikan ke RSUD Meulaboh, Karena BAB Keluar Darah

Putusan ini jadi lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, dan denda 300 juta.

Dalam kasus ini, KPK akan mengkuti apapun proses hukum yang akan ditempuh Irwandi Yusuf terkait kasus korupsi dana otsus Aceh 2018 yang membelitnya tersebut.

KPK sendiri mengaku tidak gentar dengan apapun langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kita ikuti saja, di pengadilan kan sudah ada bukti yang disampaikan, pengadilan sudah memutuskan,” pungkasnya. (*)

Baca: Inikah Sosok Pewakaf Baitul Asyi?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved