Narkoba
Nelayan Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi Langsa
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial Buk (35), nelayan warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial Buk (35), nelayan warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 0,83 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (24/8/2019) pukul 21.00 malam di Gampong Kuala Langsa.
Saat hendak ditangkap malam itu, Buk sempat membuang membuang barang bukti sabu-sabu yang dimasukannya ke dalam sebuah dompet warna pink.
Kepada petugas, tersangka Buk mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial M yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka Buk menjual sabu seharga Rp 100 ribu/paketnya, dengan keuntungan Rp 20 ribu setiap paket. Sisanya, Rp 80 ribu diserahkan ke tersangka M (DPO)," sebutnya.
Sejak Sabtu (24/8/2019) malam, tersangka Buk bersama BB sebanyak 6 paket sabu seberat 0,80 gram ini telah diamankan di Mapolres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)
Baca: Heboh Kayu Bajakah di Rawa Singkil, Dinkes Koordinasi dengan Balai BPOM untuk Penelitan
Baca: Muharram: Tak Ada Agenda Perebutan Kantor PNA
Baca: Suami Tega Siram Wajah Istri dan Anaknya dengan Soda Api, Kini Penglihatan Korban Terganggu
Baca: Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Agara Masuki Hari ke 27, Sosok Pria Berambut Cepak Masih Misteri
Baca: Selain Indonesia, Ini Negara yang Telah Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia untuk Para Pedofil
Baca: Pria Ini Perkosa Mantan Istri Siri hingga 3 Kali, Korban Diancam dengan Pisau Jika Tak Mau Melayani