Pemuda yang Perkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pertama, Bisa Hilangkan Dorongan Seksual

Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Kompas.com
Pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapatkan hukuman kebiri kimia, lantaran kasus pelecehan dan kekerasan anak.

Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.

Selain mendapatkan hukuman kebiri kimia, Aris juga dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.

Lantas berikut fakta-fakta hukuman kebiri kimia yang diterima Muh Aris.

1. Jadi orang pertama yang jalani hukuman kebiri kimia.

Dilansir dari Tribunnews.com, Muh Aris menjadi orang pertama yang dikenai vonis hukuman kebiri kimia di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

2. Ikatan Dokter Indonesia Tolak jadi Pelakasana

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.

"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

3. Hukuman Kebiri Kimia diatur dalam Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com pada 25 Mei 2016 memberitakan, menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

4. Kebiri kimia hilangkan dorongan seksual.

Kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang. Tujuannya, mengurangi produksi hormon testosteron. Efek akhirnya sama seperti kebiri fisik.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila menyebutkan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com mengutip Harian Kompas, 14 Mei 2016, melalui obat ini, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksual sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukannya.

Meski demikian, dorongan seksual ini sebenarnya tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron.

Ada faktor lain yang mendorongnya, yaitu pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan, dan faktor psikologis soal fungsi seksual.

Oleh karena itu, meski diberikan obat anti testosteron, keinginan melakukan hubungan seksual belum tentu akan hilang sama sekali.

"Testosteron adalah hormon dalam tubuh kita yang antara lain berfungsi pada sekualitas. Pada pria hormon ini bisa membangkitkan libido. Jadi kalau hormonnya dikurangi, maka gairah seks akan berkurang," ujar Wimpie, seperti diberitakan Kompas.com, 10 Juni 2016.

Ia memaparkan, pemberian obat antitestosteron menimbulkan efek samping antara lain kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, lemak meningkat, dan penurunan fungsi kognitif.

Dari sejumlah efek samping di atas bisa memunculkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Kebiri kimiawi juga bisa membuat pria mengalami infertilitas atau ketidaksuburan.

Pria yang diberikan obat antiandrogen berpotensi mengalami kemandulan karena kemungkinan tidak memiliki sel spermatozoa.

Efek dari obat antitestosteron juga bersifat sementara.

Gairah seksual bisa kembali muncul jika pemberian obat tersebut dihentikan. (*)

Baca: Azrul Siram Wajah Istrinya Pakai Air Keras, Ternyata Pelanggan Laki-laki Jadi Salah Satu Pemicunya

Baca: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Butuh Rp 466 Triliun, Jokowi Ungkap Sumber Pendanaan

Baca: Ratusan Buruh Aceh Lancarkan Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta -fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Timpa Pemuda Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto

Penulis: Garudea Prabawati

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved