Unjuk Rasa
Ratusan Buruh Aceh Lancarkan Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan
Ratusan buruh dari berbagai organisasi buruh di seluruh Aceh melancarkan aksi di Banda Aceh, Senin (26/8/2019).
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ratusan Buruh Aceh Lancarkan Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ratusan buruh dari berbagai organisasi buruh di seluruh Aceh melancarkan aksi di Banda Aceh, Senin (26/8/2019).
Aksi itu digelar di beberapa tempat, Simpang Lima, depan gedung DPRA, dan halaman Kantor Gubernur Aceh.
Aksi itu dilancarkan, buntut dari rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pantauan Serambinews.com, para demonstran mengambil lokasi demo pertama di Bundaran Simpang Lima sekira pukul 10.00 WIB.
Di sana, demonstran mengelilingi bundaran, sementara para orator berorasi secara bergantian di tengah jalan.
Polisi dari Polresta Banda Aceh tampak mengawal ketat aksi dan mengatur arus lalu lintas.
Baca: [FULL] VIDEO Wawancara Eksklusif - Tiyong: Irwandi Harus Tahu Juga Kontribusi Saya Membesarkan PNA
Baca: Pelaku Perkosaan Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia?
Baca: 6 Fakta Pria Gendong Jenazah Jalan Kaki, Husen Tewas Tenggelam hingga Ambulans Tak Bisa Dipakai
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun mengatakan, aksi itu dilancarkan sebagai bentuk protes para buruh Aceh terhadap rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas usulan asosiasi pengusaha.
“Berbagai aksi penolakan di sejumlah provinsi lain juga mulai dilakukan oleh serikat pekerja dengan tuntutan yang sama. Hari ini kita melakukan di Aceh, juga untuk menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Habibi.
Dia menjelaskan, dengan dilakukannya revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, maka akan sangat merugikan buruh di Indonesia.
“Nantinya dengan revisi, akan ada pengurangan pesangon, penyesuaian upah dua tahun sekali, penetapan UMK oleh Pemerintah Pusat, pelarangan mogok kerja, dan beberapa lainnya,” kata Habibi.
Sebab itu, pihaknya mendesak Presiden Indonesia agar memenuhi janjinya untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, khususnya mekanisme penetapan upah minimum provinsi.
“Kita akan suarakan ini, kita desak Pemerintah Aceh, gubernur dan juga anggota DPRA untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Ace Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.(*)