Berita Banda Aceh

Delapan Advokat Ikadin dan Ferari Disumpah, Ini Pesan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Djumali dalam sambutannya berpesan agar para advokat muda yang sudah dilantik tersebut dapat menjadi advokat yang menjunjung tinggi profesionalitas

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Delapan advokat dari organisasi Ikadin dan Ferari diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H Djumali SH di aula Pengadilan Tinggi setempat, Selasa (27/8/2019).  

Djumali dalam sambutannya berpesan agar para advokat muda yang sudah dilantik tersebut dapat menjadi advokat yang menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan pendampingan hukum.

Delapan Advokat Ikadin dan Ferari Disumpah, Ini Pesan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Delapan advokat dari organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H Djumali SH, Selasa (27/8/2019). 

Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Adapun advokat dari Ikadin adalah Irwan Saputra SHI, Mauzur SH, Siti Mulyani SH, Lailan Sururi SH, dan Rahmiati SH.

Sedangkan advokat dari Ferari adalah Suhaimi N SH, Iskandar Faudi SH, dan Mufti Ilmiyansyah SH.

Djumali dalam sambutannya berpesan agar para advokat muda yang sudah dilantik tersebut dapat menjadi advokat yang menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan pendampingan hukum.

"Setelah pelantikan ini para pengacara muda ini sudah bisa menjalankan profesinya," katanya.

Baca: Dua Rumah Janda di Bireuen Rusak dan Terbakar, Ini Sebabnya

Baca: Disaksikan Ketua KPK, Sekda Aceh Teken Kerja Sama dengan DJP dan BPN Aceh

Baca: PSPS Pekanbaru Ingin Patahkan Tren Positif Persiraja, Berambisi Curi Poin di Lampineung

Di samping itu, Djumali menyatakan ke depan pengadilan sudah mewujudkan peradilan berbasis elektronik, seperti e-court.

Hal ini sebagaimana perintah Mahkamah Agung (MA), sehingga proses peradilan bisa dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.    

Karena itu, advokat muda harus menguasai informasi teknologi sesuai perkembangan zaman.

Sebab, proses persidangan ke depan sudah secara elektronik. "Kita semua punya tanggung jawab untuk menyukseskan program tersebut," katanya.

Terkait bagaimana cara dan mekanisme beracara dengan sistem elektronik, Djumali mengatakan dapat dilihat di website MA tanpa harus menunggu adanya sosialisasi.

"Alangkah tertinggalnya kalian jika tidak menguasai elektronik yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung,” ujar dia.

Tampak hadir dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan delapan advokat itu antara lain Ketua Umum Ferari Prof Dr Teguh Samudra, Ketua dan Sekretaris DPD Ikadin Aceh, Safaruddin SH dan Fakhrurrazi, Ketua DPD Ferari Aceh, Yudhistira Maulana, dan tamu undangan lainnya. (*)    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved