Optimalisasi Pajak

Disaksikan Ketua KPK, Sekda Aceh Teken Kerja Sama dengan DJP dan BPN Aceh

Penandatangan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Sekda Aceh, Taqwallah menandatangani lembaran kerja sama disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (27/8/2019). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dan 23 kepala daerah di Aceh menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan pajak daerah bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa (27/8/2019).

Selain itu, ditandatangani pula kerjasama pengelolaan barang milik daerah bersama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Penandatangan kerja sama itu disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh sejak kemarin.

Program kerja sama yang dilakukan Pemerintah Aceh itu merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah,  tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah mengatakan, pemerintah Aceh menyambut baik program kerjasama tersebut.

Ia berharap, melalui kerjasama itu, pemerintah dapat meraih beberapa capaian. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, meningkatkan penanganan barang milik Aceh berupa tanah dan aset lainnya.

“Selain itu, kita juga ingin mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah dan menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan tanah milik pemerintah provinsi Aceh dan milik pemerintah kabupaten/kota,” ujar Taqwallah. 

Sementara itu, Ketua KPK RI, Agus Rahardjo mengatakan tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan pendapatan daerah baik itu dari penerimaaan pajak maupun aset milik pemerintah.

“Dari MoU yang kita lakukan pada hari ini, itu kemudian akan ada potensi yang bisa diselamatkan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, saat ini banyak barang aset milik pemerintah daerah yang belum terdaftar ke BPN ataupun memiliki sertifikasi.

KPK, kata Agus, siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya. Tujuannya selain untuk mengelola aset negara lebih baik, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat. Karena kalau diukur dari text ratio kita terendah di Asia,” kata Agus.(*)

Baca: PSPS Pekanbaru Ingin Patahkan Tren Positif Persiraja, Berambisi Curi Poin di Lampineung

Baca: Ini Sejumlah Pejabat Baru Polresta Banda Aceh dan Jajaran, Mulai Kasat dan Kabag Hingga Kapolsek

Baca: Antisipasi Kekurangan Air, Dinas Perkim Pidie Sediakan Truk untuk Kafilah MTQ

Baca: MaTA Minta Kejati Aceh Tetapkan Perusahaan Terlibat Kasus Keramba sebagai Tersangka Korporasi

Baca: Ibu yang Kepalanya Pernah Ditendang Anak Meninggal Dunia, Sang Anak Menunduk di Samping Keranda

Baca: Gangguan Lalat di Langsa Viral di Facebook

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved