Berita Lhokseumawe
Populasi Orangutan Sumatera Tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Aceh, Ini Lokasinya
Orangutan Siantera tersebut di Pusat Karantina-Rehabilitasi Orangutan Sumatera YEL- SOCP Batu Mbelin Sibolangit Kecamatan Pancur Batu,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personil Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh Resor Wilayah 12 Langsa bersama Tim Orangutan Information Center (OIC) didampingi anggota Sub Denpom IM/1-2 Langsa, Selasa (27/8/2019) pagi, menerima seekor Orangutan Sumatera (Pongo Pigmeus Abelii) yang diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Gampong Kabu, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya Orangutan Siantera tersebut di Pusat Karantina-Rehabilitasi Orangutan Sumatera YEL- SOCP Batu Mbelin Sibolangit Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Didasari peristiwa penyerahan Orangutan Sumatera tersebut, maka Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut, menjelaskan, Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari kelompok Mamalia Famili Hominidae.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Baca: Warga Aceh Timur Serahkan Orangutan Secara Sukarela ke BKSDA
Baca: Warga Abdya Serahkan Orangutan kepada BKSDA
Baca: Anak Orangutan Dievakuasi, Lokasinya Tidak Jauh dari Orangutan Hope yang Ditembak 74 Peluru
Sedangkan penyebaran Orangutan Sumatera meliputi Pulau Sumatera dengan distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam.
"Jadi di Aceh, populasinya Orangutan Sumatera tersebar di 11 Kabupaten/kota," katanya.
Sedangkan jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah lebih kurang 13.846 individu dengan luasan habitat 16.775 km2.
Jadi pada kesempatan ini, dia kembali mengimbau, bila merasa masih memelihara hewan yang dilindungi, agar bisa segera diserahkan ke pihaknya.
Karena bila memelihara hewan dilindungi akan bisa dipidana.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B jo Pasal 40 ayat (2), maka bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)