Berita Aceh Timur
Anggota DPRA Sesalkan Jenazah Bayi Ditahan di RS Graha Bunda, Ini Tanggapan Pihak Rumah Sakit
"Seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran kebijakan. Jenazah bisa dibawa pulang duluan, sementara BPJS bisa urus belakangan,"
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
"Seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran kebijakan. Jenazah bisa dibawa pulang duluan, sementara BPJS bisa urus belakangan,"
Anggota DPRA Sesalkan Jenazah Bayi Ditahan di RS Graha Bunda, Ini Tanggapan Pihak Rumah Sakit
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM,IDI - Anggota DPRA asal Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyesalkan tindakan pihak RS Graha Bunda Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang tidak mengizinkan jenazah bayi keluar dari rumah sakit karena tidak ada kartu BPJS.
Sedangkan Humas RS Graha Bunda, Afrizal, mengatakan tidak ada penahanan jenazah, melainkan sesuai aturan mereka hanya meminta uang jaminan sesuai biaya pengobatan Rp 1,9 juta.
Uang tersebut bisa dikembalikan lagi ketika sudah ada surat dari BPJS Kesehatan.
Begitu pun, Iskandar Usman Al-Farlaky menilai tindakan seperti ini secara kemanusian adalah pelanggaran.
"Seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran kebijakan. Jenazah bisa dibawa pulang duluan, sementara BPJS bisa urus belakangan. Apalagi bayi baru lahir yang kemudian meninggal,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Rabu (28/8).
Politisi Partai Aceh menyampaikan hal itu menanggapi berita jenazah bayi anak dari Said Ismail (28) warga Desa Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang sebelumnya dilaporkan sempat tertahan di ruang rumah sakit Graha Bunda Idi.
Baca: Rayu Pacar ke Medan, Ini yang Dilakukan Pedagang Ayam di Hotel
Baca: Kenalan di Medsos, Petugas PPSU Ini Pikat Bule Austria, Siap Susul ke Negeri Asal
Baca: Rumah Kadus Tgk Di Cot Gampong Ceurih, Ulee Kareng Porak Poranda Diterjang Angin Kencang

Menurut pengakuan Said, Sabtu (24/8/2019), bayinya terpaksa harus dirujuk dari Puskesmas Peureulak ke Rumah Sakit Graha Bunda di Kota Idi, untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan agar anaknya dapat diurus BPJS supaya tidak dikenakan biaya.
Namun karena Minggu tempat pengurusan kartu BPJS tutup, sehingga ia mengaku kesulitan untuk mendapatkan kartu BPJS. Namun, bayi itu meninggal dunia pada Minggu (25/8/2019).
"Saat saya mau bawa pulang jenazah bayi, staf pihak rumah sakit melarangnya karena tidak ada BPJS. Padahal, anak saya lahir baru satu hari dan tidak sempat mengurus BPJS, sehingga tertahan jenazahnya sampai datang pamannya melunasi sejumlah biaya," kata Said Ismail saat itu.
Sementara aturan, sebut Iskandar, tidak kaku sehingga membuat masyarakat semakin terzalimi.
“Kami sudah sering meminta agar Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kerja sama dengan pihak BPJS. Kita akan sampaikan lagi protes ini. Kasus di Graha Bunda ini kita harapkan yang terakhir. Silakan tangani dulu pasiennya. Adminitrasi bisa diurus oleh keluarga mereka belakangan, jangan masyarakat dipersulit,”ujarnya.