Berita Aceh Timur

Anggota DPRA Sesalkan Jenazah Bayi Ditahan di RS Graha Bunda, Ini Tanggapan Pihak Rumah Sakit

"Seharusnya manajemen rumah sakit memberi kelonggaran kebijakan. Jenazah bisa dibawa pulang duluan, sementara BPJS bisa urus belakangan,"

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky 

Menurut Iskandar, pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).

Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen salah satunya hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Dikatakannya, perlindungan hak pasien juga tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

”Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pidana. Ini bisa dilakukan kepada rumah sakit yang berlaku diskriminatif dan menghilangkan hak- hak dasar pasien,” tegas Iskandar Usman. 

Bayi meninggal saat disusui
Bayi meninggal saat disusui (Facebook)

Tak ada penahanan jenazah

Sementara itu, Humas RS Graha Bunda, Afrizal, mengatakan, tidak ada penahanan jenazah. Ia mengaku pihaknya hanya menagih biaya pengobatan karena bayi rujukan bersama ibunya dari Peureulak itu termasuk pasien umum karena tidak ada kartu BPJS Kesehatan.

"Yang ada kartu BPJS hanya ibunya,” kata Afrizal mengklarifikasi isu dugaan adanya penahanan bayi meninggal dunia akibat tak ada kartu BPJS.

“Kita sudah jalankan prosedur bahwa pasien umum yang tidak ada BPJS harus bayar baru bisa dibawa pulang. Karena bayi ini baru lahir dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Graha Bunda, makanya kita minta uang jaminan sesuai biaya pengobatan Rp 1,9 juta, saat itu pihak keluarga membayarnya, dan bayi langsung dibawa pulang dan tidak ada penahanan,” jelas Afrizal.

Afrizal mengatakan bayi dan ibunya masuk ke RS Graha Bunda Minggu pagi, dan bayi meninggal dalam perawatan Minggu sore.

“Kita maklum karena hari Minggu tidak bisa urus BPJS, karena itu kita minta uang jaminan, seharusnya pada Senin pihak keluarga membuat surat dari BPJS agar uang jaminannya Rp 1,9 juta bisa dikembalikan,” jelas Afrizal.

Karena sesuai aturan BPJS, jelas Afrizal bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam kartu kepala keluarganya dan langsung dibuatkan kartu BPJS untuk proses permudah pelayanan pengobatan di rumah sakit.

Tapi, dalam kasus ini, karena si bayi belum ada kartu BPJS,  sehingga pihak keluarga harus membayar biaya pengobatan.

“Jadi tidak ada penahanan, kita hanya menagih biaya jaminan. Setelah ada surat dari BPJS baru bisa uangnya dikembalikan, karena sejauh ini tidak ada rumah sakit yang memberikan pelayanan gratis,” jelas Afrizal.

Karena itu, jelas Afrizal, jika ingin protes proteslah ke BPJS, bagaimana statusnya jika bayi baru lahir lalu meninggal dunia.

“Apakah klaim bisa melalui kartu BPJS ibunya, karena selama ini klaim biaya pengobatan ke BPJS itu satu kartu untuk satu orang,” jelasnya.

Karena itu, rumah sakit menerapkan aturan bahwa jika pasien tidak ada kartu BPJS maka pasien itu termasuk pasien umum yang pengobatannya harus dibayar oleh orang tuanya. Oleh karena itu, pihak rumah sakit juga tidak bisa mengklaim ke BPJS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved