INFO ACEH TIMUR
Gandeng BBPOM Aceh, Dinas Perindustrian Aceh Timur Upayakan IKM Madu Linot Dapat Izin Edar
Adapun yang diverifikasi oleh Dinkes yaitu, higinietas suatu unit usaha, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kemasannya harus transparan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Aceh Timur, menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk mengupayakan pengusaha madu linot di Aceh Timur mendapatkan izin produksi rumah tangga (PIRT) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM2T) Aceh Timur.
Hasil Madu Linot di Aceh Timur sudah mulai dipasarkan (dijual) oleh pengusahannya.
"Tapi belum memiliki izin edar karena itu kita menggandeng BBPOM untuk mengupayakan para Industri Kecil Menengah (IKM) Madu Linot dan industry lainnya di Aceh Timur ini mendapatkan IPRT sehingga dalam pemasarannya tidak bersamalah, terjamin keamanan pangan, dan izin edarnnya,” ungkap Kadis Perindustrian Aceh Timur, Drs Zulbahri MAP, didampingi Kabidnya, Widia, kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019).
Agar pengusaha IKM madu linot mendapatkan izin produksi rumah tangga (IPRT), jelas Zulbahri, penggiat IKM harus mengikuti Diklat penyuluhan pangan tentang Kebijakan Nasional Pengawasan Keamanan Pangan yang digelar oleh Dinas Perindustrian.
Baca: Pedagang Ayam yang Tinggalkan Pacarnya di Hotel Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca: Disdukcapil Aceh Besar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Bagi Keuchik dan Muspika
Baca: Ini 12 Siswa yang Jadi Juara Pada Lomba Pidato Tingkatkan Rasa Nasionalisme di Lhokseumawe
Baca: Agus dan Trio Berhasil Raih Juara Kompetisi Honda Tingkat Nasional
Diklat ini tujuannya agar pengusaha IKM mendapatkan sertifikat yang ditujukan kepada Dinkes setempat untuk melakukan verifikasi unit usaha IKM tersebut memenuhi persyaratan atau tidak untuk direkomendasikan kepada DPM2T Aceh Timur untuk dikeluarkan nomor registrasi PIRT-nya.
“Jika memenuhi syarat maka Dinkes merekomendasikan kepada DPM2T, agar unit IKM tersebut dikeluarkan izin PIRT-nya. Setelah memiliki izin edar maka produk makanan dari IKM tersebut bisa diedarkan ke seluruh Indonesia,” jelas Zulbahri.
Adapun yang diverifikasi oleh Dinkes yaitu, higinietas suatu unit usaha, kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kemasannya harus transparan.
Izin PIRT ini, jelas Zulbahri,merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen, karena itu BBPOM melakukan pengawasan dan pembinaan agar keamanan pangan untuk masyarakat terjamin.
Dinas Perindustrian melakukan diklat penyuluhan keamanan pangan mulai 27-30 Agustus 2019 di Aceh Timur, yang pematerinya diberikan langsung oleh Kepala Balai BBPOM, Drs Zulkifli.
“Usai mengikuti diklat ini harapan kami kepada pengusaha IKM Madu Linot dan IKM lainnya di Aceh Timur, agar segera memperoses izin edar PIRT secepatnya. Agar setiap kemasan produk makanan IKM tersebut memiliki izin edar PIRT, sehingga legal untuk diedarkan dan aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Di Aceh Timur sendiri sudah banyak pengusahan IKM Madu Linot yang berkembang seperti di Kecamatan Indra Makmu, Peureulak Timur, Ranto Peureulak, Serbajadi, Julok, Darul Ikhsan, Banda ALam, dan sejumlah kecamatan lainnya. Madu Linot diketahui memiliki banyak mamfaat untuk kesehatan.
Kepala Balai BBPOM Aceh, Drs Zulkifli, didampingi Kadis Perindustrian Atim, Drs Zulbahri, menyempatkan diri meninjau Jambo Linot, milik Mahdi Ismail di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/madu-linot.jpg)