Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri, Seorang Suami Dipenjara 16 Tahun

Seorang suami yang berkata "sudah kewajibanmu melayaniku" pada istrinya sebelum akhirnya memperkosanya dipidana kurungan penjara selama 16 tahun.

Editor: Amirullah
Wales News Service
Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri 

Ia kerap dipukuli dan dipaksa berhubungan oleh suaminya di apartemen mereka tahun 2015.

Baca: Rayu Pacar ke Medan, Ini yang Dilakukan Pedagang Ayam di Hotel

Kelly Penny dan Gareth Rainbow (Wales News Service)

Gareth pernah dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh pengadilan Merthyr Tydfil Crown Court sejak Juli 2015.

Namun setelah Gareth bebas, ia meneror istrinya dengan 4000 pesan selama 4 bulan.

Juli tahun lalu, Gareth muncul lagi di apartemen Kelly dan menyerangnya.

Kelly masih mampu menelepon polisi saat penyerangan itu.

Polisi kemudian datang dan menahan Gareth.

Baca: Bukit Soeharto Masuk Area Ibu Kota Baru, Ternyata Menyimpan Sejarah Kelam dan Mitos Horor

Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Siap-siap Membayar Segini

Kelly Penny dan Gareth Rainbow (Wales News Service)

Hakim Michael Fitton QC menjatuhi hukuman penjara 16 tahun pada Gareth pada Februari tahun ini.

Kelly berkata:

"Aku sedang mencoba membangun kembali hidupku dan itu tidak mudah. Aku tak mau bertatap mata lagi dengan monster itu."

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri

Penulis: Tiara Shelavie    

Editor: Miftah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved