Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri, Seorang Suami Dipenjara 16 Tahun

Seorang suami yang berkata "sudah kewajibanmu melayaniku" pada istrinya sebelum akhirnya memperkosanya dipidana kurungan penjara selama 16 tahun.

Editor: Amirullah
Wales News Service
Seorang Suami di Wales Dipenjara 16 Tahun karena Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri 

Lakukan KDRT dan Memperkosa Istrinya Sendiri, Seorang Suami Dipenjara 16 Tahun

SERAMBINEWS.COM - Seorang suami yang berkata "sudah kewajibanmu melayaniku" pada istrinya sebelum akhirnya memperkosanya dipidana kurungan penjara selama 16 tahun.

Seperti yang diberitakan Mirror, sang istri, Kelly Penny (36) memberikan bukti pada polisi bahwa ia menderita bertahun-tahun di tangan suaminya, Gareth Rainbow (36).

Wales Online mengabarkan, Gareth melamar Kelly setelah 6 bulan berpacaran.

Namun, pasangan impian Kelly berubah menjadi pelaku kekerasan.

Gareth Rainbow dan Kelly Penny (Wales News Service)

Baca: Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang, Terjadi Sejak 2014 Hingga Kini

Baca: Mangkir Tugas Sejak 2014, Ratno Diberhentikan Sebagai PNS, Ternyata Ia Dibunuh Keluarga Sendiri

Baca: Polemik Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Soal Regulasi hingga Dugaan Politik Jokowi-Prabowo

Di pengadilan Cardiff Crown Court, Wales, UK, Gareth dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Kelly berkata:

"Aku membuat pernyataan pada polisi dan melaporkan Gareth atas kasus pemerkosaan tapi Gareth menyangkal semuanya."

"Aku tak punya pilihan selain memberi bukti karena aku tahu aku harus melakukannya."

"Aku berharp juri percaya padaku setelah apa yang telah aku lalui selama ini."

Gareth Rainbow dan Kelly Penny (Wales News Service)

Perilaku kasar sang suami sudah terlihat di malam hari setelah pernikahan mereka.

Saat itu Gareth berkata pada istrinya untuk berhenti merengek.

Kelly kemudian menghabiskan tahun-tahun berikutnya dengan menerima perilaku kasar pada suaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved