Polemik Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Soal Regulasi hingga Dugaan Politik Jokowi-Prabowo

Rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Editor: Faisal Zamzami
Biro pers setpres
Presiden Joko Widodo meninjau kawasan Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi salah satu lokasi calon Ibu Kota baru, Selasa (7/5/2019).(Biro pers setpres) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur menuai polemik dari sejumlah kalangan.

Meski rencana itu mendapat banyak apresiasi dan dukungan di DPR RI, namun ada pula yang melontarkan kritik.

Beberapa aspek yang dikritik antara lain menyangkut regulasi, anggaran hingga dugaan adanya "deal" politik antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Regulasi

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pemindahan ibu kota negara baru bisa dilakukan apabila undang-undang (UU) tentang pemindahan ibu disahkan.

Ia menegaskan, apabila pemerintah tetap melakukan pembangunan sebelum disahkannya UU, maka pembangunan itu adalah ilegal.

"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal," kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," sambungnya.

 Yandri mengatakan, proses pemindahan ibu kota tidak boleh prematur.

Ia mengatakan, pemerintah harus mengajukan regulasi dan naskah akademik yang berisi tinjauan teknis, filosofis, sosial politik dan anggaran.

Tak hanya itu, menurut Yandri, ada banyak UU yang harus direvisi total sebelum pemerintah memulai pembangunan di Kalimantan Timur.

"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta. Jadi banyak sekali," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, kata Yandri, PAN menilai belum saatnya dilakukan pemindahan ibu kota. Ia meyakini seluruh fraksi di DPR akan mencermati kajian pemindahan ibu kota negara tersebut.

"Tapi kami yakin fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara. Kita akan diskusi secara organitatif, secara bagus, belum tentu juga semua fraksi akan setuju," katanya.

Anggaran

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved