Polri Akan Segera Luncurkan Smart SIM, Ada Fitur E-Money dan Juga Perekam Pelanggaran Lalu Lintas

Peluncuran Smart SIM akan dilakukan pada 22 September 2019, bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). 

Meski Smart SIM memiliki banyak fitur, Kakorlantas Polri Irjen Refdi mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," ucap Kakorlantas mengutip dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan.

Sementara itu, pengguna baru dapat membuat SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.

Biaya Pembuatan Smart SIM

Menurut Refdi seperti yang dikutip dari Kompas.com, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:

Penerbitan SIM A Rp 120.000

Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved